BITUNG, SULAWESION.COM – Sebagai langkah nyata mendukung kebijakan pendidikan di Sulawesi utara (Sulut), SMA Negeri 1 Bitung melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) intensif terkait implementasi Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengenai pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan.
Rapat yang digelar di Ruang Guru SMA Negeri 1 Bitung itu dihadiri oleh jajaran pendidik dan tata usaha, Jumat (30/01/2026) pagi.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bitung Syane Buisang menyatakan rakor itu menindaklanjuti pelaksanaan Surat Edaran Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 420/DIKDA-01/…/1/2026.
Pembatasan penggunaan gadget, kata Syane, bukan hanya sekedar larangan, melainkan upaya strategis untuk meningkatkan fokus belajar, membangun disiplin serta melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi informasi.
“Kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk mengembalikan fokus siswa pada proses pembelajaran, meningkatkan interaksi sosial di sekolah, serta meminimalisir dampak negatif penggunaan gadget yang berlebihan,” katanya.
Syane percaya, dengan lingkungan belajar yang lebih kondusif, siswa-siswi di SMA Negeri 1 Bitung dapat menggali potensi diri secara lebih maksimal.







