BITUNG, SULAWESION.COM – SMA Negeri 2 Bitung kembali diterpa isu tak sedap. Sumbangan sukarela dianggap sebagai lahan ‘basah’ pungutan liar (Pungli) oleh jajaran pendidikan di Jl. Siswa, Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir itu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 2 Bitung, Masri Kere angkat bicara.
Menurut Masri, ia keberatan menyebut partisipasi berbentuk sumbangan sukarela dari orang tua siswa itu disebut sebagai pungutan liar.
“Pada prinsipnya Sekolah ini tidak alergi dengan kritik dan masukan. Tapi, partisipasi berbentuk sumbangan sukarela yang diberikan orang tua siswa sudah berdasarkan kesepakatan bersama dengan pihak komite beberapa waktu lalu,” bebernya, Sabtu (9/11/2024).
Sumbangan sukarela, kata Masri, punya prinsip yang jelas. Yaitu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Sumbangan sukarela ini tanpa paksaan kepada orang tua siswa. Jika ada orang tua yang mampu silahkan berpartisipasi demi kemajuan sekolah. Dan kalau juga tidak mampu, tidak jadi masalah,” ucapnya.
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bitung, Maxy Awondatu menjelaskan hal yang sama saat dikonfirmasi sejumlah media.
Maxy mengatakan, partisipasi lewat sumbangan sukarela sifatnya tidak mengikat.
“Kalau ada kelebihan bisa di kasih ke komite. Kalau tidak ada juga tidak apa-apa,” jelasnya Maxy.
Maxy menambahkan, partisipasi dari orang tua siswa sangat membantu bagi sekolah ini. Karena, bebernya, diperuntukkan untuk membayar gaji 15 guru honorer sebesar 2,5 juta.
“Selain itu ada juga subsidi silang. Berupaya siswa yang tidak mampu, di cover oleh sumbangan sukarela. Termasuk anak-anak untuk berkegiatan,” tukasnya.