Solidaritas Tanjung Merah Memanggil Demo di Depan PT. Futai Sulut

Solidaritas Tanjung Merah Memanggil saat menggelar aksi demonstrasi di PT. Futai Sulawesi Utara. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Tanjung Merah Memanggil melakukan aksi demonstrasi di depan PT. Futai Sulawesi Utara, Rabu (19/11/2025).

Aksi solidaritas masyarakat ini dalam rangka menuntut perusahan asing itu memberhentikan sementara aktivitas produksi karena diduga mencemari lingkungan.

Bacaan Lainnya

Salah satu perwakilan Solidaritas Tanjung Merah Memanggil, Morisa Untu menyatakan, aksi tersebut merujuk pada rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.

“Kami meminta PT. Futai mengikuti rekomendasi DPRD Sulut yaitu, harus memberhentikan aktivitas produksi sementara ditengah perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan proses pengurusan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” tegas Morisa.

Morisa menjelaskan, penanganan persoalan lingkungan di Tanjung Merah berlarut-larut dan tidak ada solusi kurang lebih sudah 3 tahun.

Sehingga, harapannya, diaksi kali ini agar perusahaan lebih serius dalam melakukan perbaikan IPAL sesuai dengan rekomendasi dari DPRD.

“Sudah cukup kami melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Dalam beberapa kali pertemuan bersama warga, apa yang menjadi kesepakatan tidak dilaksanakan PT Futai. Buktinya, sampai hari ini bau busuk masih menyengat,” katanya.

Ia menambahkan, Solidaritas Tanjung Merah Memanggil melakukan aksi demonstrasi bukan dalam rangka menghalang-halangi investasi.

“Silahkan berinvestasi, tapi bukan berarti merusak dan mencemari udara dan lingkungan karena setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang sehat,” tukasnya.

Berikut ini rekomendasi Komisi IV DPRD Sulut;

  1. PT Futai Sulut untuk menghentikan pembuangan limbah ke sungai secara segera dan menyeluruh, baik limbah cair maupun padat
  2. PT Futai Sulut untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi yang menghasilkan limbah, sampai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan emisi udara milik perusahaan dinyatakan memenuhi standar baku mutu lingkungan oleh instansi teknis yang berwenang
  3. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan perwakilan masyarakat, akademisi dan lembaga independen dalam seluruh proses, mulai dari pengambilan sampel, pengiriman hingga penerimaan hasil uji laboratorium
  4. Perangkat daerah yang berwenang dalam pemberian izin usaha dan perangkat daerah pemberi pertimbangan teknis, untuk turut bertanggungjawab atas lemahnya pengawasan dan kelalaian administratif yang memungkinkan pelanggaran lingkungan terjadi
  5. Mendorong Pemprov Sulut untuk meninjau kembali tata kelola pengawasan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, memberi kepastian hukum bagi iklim investasi dan memastikan investasi tidak mengorbankan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan
  6. Mencatat bahwa PT Membangun Sulut Hebat (MSH) selaku pengelola awal KEK Bitung, yang kini diganti dengan PT Membangun Sulut Maju (Mesma), diduga melakukan kelalaian proses pemberian izin operasional kepada PT Futai Sulut, khususnya terkait pemenuhan persyaratan teknis pengelolaan limbah dan dokumen lingkungan. Oleh karena itu, PT MSH tetap harus dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian administratif dan pengawasan yang terjadi selama masa pengelolaannya, serta diwajibkan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini kepada pemerintah daerah dan DPRD Sulut
  7. PT Mesma sebagai operator KEK Bitung untuk meningkatkan pengawasan rutin dan berjenjang terhadap seluruh tenant yang beroperasi, serta melaporkan progres pembenahan dan hasil pengawasan secara berkala kepada DPRD Sulut
  8. DPRD Sulut akan menggelar rapat lintas Komisi bersama PT Mesma selaku pengelola KEK Bitung, sebagai langkah tindak lanjut atas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pengawasan lingkungan di dalam KEK Bitung, sekaligus memastikan PT Mesma menyiapkan mekanisme pencegahan yang jelas dan terukur, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. DPRD Sulut menegaskan forum ini sebagai wujud komitmen bersama untuk menjamin bahwa pembangunan ekonomi tetap berjalan sejalan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan