BITUNG, SULAWESION.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Bitung, Ronald Gunawan Kansil (RGK) menilai, keputusan Gubernur Sulawesi Utara
Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan langkah yang tepat.
Keputusan tersebut, kata Ronald, merupakan bukti keberpihakan Gubernur kepada rakyat lewat perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Menurut saya memberhentikan IUP perusahaan tambang merupakan kebijakan yang populis. Pertambangan seharusnya milik masyarakat Sulut,” ujar Ronald saat dikonfirmasi media ini, Jumat (15/8/2025) malam.
Ia membeber, draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjadi bukti komitmen YSK mendukung pengelolaan tambang rakyat yang legal dan berkelanjutan melalui program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dalam dokumen RPJMD yang sudah disahkan, RGK membeberkan, Provinsi Sulut mendapatkan izin tambang rakyat terbesar di tingkat provinsi se Indonesia, yaitu sebanyak 30 blok.
“Saya yakin WPR bisa jadi solusi bagi masyarakat untuk menambang dengan aman dan tanpa ada intimidasi dari pihak lain,” katanya.







