Surat Kemendagri Bikin ‘Galau’ Sejumlah Anggota DPRD di Bitung

Surat Kemendagri (Fto/Ist)

BITUNG, SULAWESION.COM – Sejumlah anggota DPRD Kota Bitung yang mencalonkan diri di Pemilu 2024 melalui partai politik yang berbeda dari partai politik asalnya mulai ‘galau’.

Bacaan Lainnya

Kegalauan anggota DPRD pindah parpol itu terkait dengan Surat dari Kemendagri Nomor: 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal Jakarta, 16 Juni 2023.

Anggota DPRD yang galau, salah satunya Stenly Pangalila. Ia mengaku, belum bisa pastikan bertarung kembali di Pemilu 2024 lewat Partai Gerindra.

“Belum pasti maju kembali pak,” singkatnya, Kamis (06/07/2023) kemarin.

Stanly sendiri tidak memberikan alasan detail ketidakpastian dirinya bergabung ke partai berlambang burung Garuda itu.

“Nanti pekan depan di hari Jumat kapastian-nya sesudah konsultasi ke Kemendagri Dirjen Otda,” tukasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kegalauan sejumlah anggota DPRD itu karena hak dan kewenangannya bakal dicabut sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Berikut 4 poin penting yang dituangkan dalam Surat Edaran Kemendagri yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik tersebut:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota Partai Politik lain.
  2. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang menegaskan bahwa Bakal Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.
  3. Selain pengaturan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas, pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah/wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  4. Sehubungan dengan angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *