BITUNG, SULAWESION.COM – Anggota DPRD Kota Bitung Syam Panai menanggapi rencana reklamasi 5 hektar untuk pengembangan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) melalui Eco Fishing Port.
Syam mengigatkan Kementrian Keluatan dan Perikanan (KKP) agar tidak memandang reklamasi hanya kewajiban adminstratif, melainkan juga sebagai bagian tanggung jawab strategis korporasi negara dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ia menilai, Eco Fishing Port memiliki peran penting untuk menunjukkan bahwa praktik bisnis yang dijalankan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan ekosistem di sekitarnya.
“Pengembangan PPS lewat Eco Fishing Port jangan hanya menguntungkan pemerintah pusat, kemudian di daerah menerima dampak lingkungan,” tuturnya.
Disisi lain, politisi PDI Perjuangan ini mendorong KKP melakukan penindakan tegas soal praktik perempasan ruang laut dan pesisir secara serampangan di Kota Bitung.
“Masih banyak disini Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) terindikasi tidak memiliki izin. Nah, ini harus ada penindakan dari KKP,” tukas Syam Panai.
Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan Pelabuhan PPS Bitung menjadi lokasi Eco Fishing Port untuk mengawal implementasi penangkapan ikan terukur (PIT) di zona 2 yang meliputi wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 716 dan 717, serta zona 3 (WPP 715, 718 dan 714).
Dengan pengembangan eco fishing port ini, digadang-gadang nantinya PPS Bitung dapat menampung hingga 1.600 unit kapal perikanan dan meningkatkan produktivitas mencapai 92.000 ton/tahun.
Sedangkan penyerapan tenaga kerja mencapai 18.000 orang dengan estimasi perolehan PNBP sebesar Rp 82,5 miliar.







