Tak Bayar Pasangon Karyawan Meninggal Dunia, DPRD Seret PT SUM ke RDP

Komisi I DPRD Kota Bitung saat melakukan Rapat Dengar Pendapat. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Ahli waris Alm. Chres Mayandatu mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Selasa (14/10/2025) siang.

Kedatangan ahli waris itu dalam rangka mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I terkait dengan pembayaran uang kompensasi atau pasangon Alm. Chres Mayandatu di PT Sari Usaha Mandiri (SUM).

Bacaan Lainnya

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Nabsar Badoa ini dihadiri oleh anggota DPRD Edwin Podo dan Imran Lakodi serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung, Rahmat Dunggio.

Dikesempatan tersebut, Ketua Komisi I Nabsar Badoa menyoroti ketidakpatuhan PT Sari Usaha Mandiri dalam menghadiri rapat dengar pendapat.

Padahal, kata Nabsar, forum RDP yang dilakukan komisi I tidak dalam rangka mencari siapa salah dan benar.

“Forum ini dilakukan untuk mencari solusi bersama. Pihak PT SUM seharusnya tak perlu menghindar. Apalagi menyangkut dengan hak-hak mantan karyawan yang sudah meninggal dunia,” ucap Nabsar.

Hak dan kewajiban perusahaan serta karyawan telah diatur dalam satu nafas regulasi. Yaitu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Siapa pun pemilik perusahaan, tidak boleh juga mengangkangi esensi regulasi yang sudah diatur pemerintah,” sindirnya.

Uang Pasangon Tanpa Kejelasan

Alm. Chres Mayandatu bekerja di PT Sari Usaha Mandiri sejak tahun 2012. Posisinya sebagai Security atau penjaga keamanan. Ia tutup usia akibat serangan jantung pada 16 Januari 2025 lalu.

Chres sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Budi Mulia. Ia mengalami kesulitan bernafas. Bahkan, waktu itu keluarga bersepakat akan merujuk ke rumah sakit di Manado. Namun, nyawanya tak tertolong. Chres meninggal dunia.

Awan duka menyelimuti keluarga Chres. Membawa luka mendalam. Apalagi anaknya masih mengenyam pendidikan di SMA. Otomatis masih butuh banyak biaya.

Chres terkenal pekerja keras. Ia merupakan tulang punggung dalam keluarga. Sejak tutup usia, istri dan anaknya terus bertahan hidup.

Disisi lain, ahli waris karyawan yang telah mengabdi 13 tahun ini kesulitan mengklaim pembayaran uang kompensasi pasangon ke PT Sari Usaha Mandiri.

Musababnya, karena status perkawinan Alm. Chres Mayandatu dan istrinya belum tercatat secara resmi di instansi pemerintahan.

Alasan itu, dijadikan purusahan yang bergerak dibidang perikanan ini belum bisa memberikan kompensasi pasangon kepada ahli waris.

Menanggapi hal itu, Yuyun Mayandatu menyatakan, sejak kakanya meninggal dunia belum ada niat baik dari perusahaan memberikan kompensasi pasangon.

Padahal, kata Yuyun, Pengadilan Negeri Bitung telah mengeluarkan Surat Penetapan Ahli Waris Nomor: 73/PDT.P/2025PN BTG.

“Memang status perkawinan Alm. Chres Mayandatu dan istrinya belum tercatat secara resmi di instansi pemerintahan. Tapi, saya sebagai adik telah ditetapkan Pengadilan Negeri Bitung sebagai ahli waris,” ucapannya.

Yuyun memastikan, tidak ada persoalan keluarga saat ini. Secara legalitas, katanya, kami sudah mampu membuktikan. “Kami keluarga menunggu niat baik dari PT Sari Usaha Mandiri membayar apa yang menjadi hak-hak kakak saya,” tegas Yuyun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan