BITUNG, SULAWESION.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung tuntut pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan di Kos-kosan Mawar, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari pada 19 Agustus 2024 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn Palebangan mengatakan, Kejari mengambil langkah tegas itu sebagai komitmen memerangi kejahatan di Kota Bitung.
Sebagaimana pada tahap persidangan sebelumnya, kata Yadyn, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pemeriksaan terhadap terdakwa.
“Terdakwa berinisial AD alias Akri terbukti secara sah atas perkara pembunuhan dan pemerkosaan kepada korban Alm Mutia Ibrahim. Terdakwa dituntut pidana seumur hidup karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana,” kata Yadyn dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).
Ia juga menegaskan, mendukung kerja-kerja positif pemerintah kota dan TNI/Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Bitung. Dan tentunya kami mengapresiasi kinerja positif Pengadilan Negeri Bitung yang senantiasa menciptakan situasi kondusif selama persidangan berlangsung,” tegasnya.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara tersebut adalah Erly Wurara, Nathalia Rungkat dan Justisi Wagiu yang hadir dan membacakan langsung surat tuntutan pidana seumur hidup kepada Terdakwa Akri Djafar Ali tersebut.
Adapun amar tuntutan Penuntut Umum (JPU) sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Korban MUTIARA IBRAHIM”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP;
- Membebankan kepada Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI membayar Restitusi kepada Korban MUTIARA IBRAHIM yakni melalui Saksi TETI BAKARI (Ibu Kandung Korban) yang bernilai sebesar Rp. 58.552.000,00 (lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: A.4760.R/KEP/SMP-LPSK/XII Tahun 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi;
- Apabila Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI tidak mampu melaksanakan restitusi maka restitusi diganti dengan Kompensasi yang dibebankan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun Anggaran 2025 dan jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memiliki anggaran untuk pembayaran Kompensasi maka wajib dianggarkan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun anggaran berikutnya (Tahun Anggaran 2026);
- Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan.