Terlibat Aksi Curanmor, Suami Istri di Kota Bitung Diringkus Polisi

Kedua pelaku saat dihadirkan dalam keterangan pers di Polsek Aertembaga, Kamis (19/01/2023. (fto Yaser)

 

BITUNG, SULAWESION.COM – Polsek Aertembaga ringkus pasangan suami istri berinisial MYLM (17) dan RB (22) warga kota Bitung.

Bacaan Lainnya

Keduanya ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada 4 Januari 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Yugo Amboro didampingi Kapolsek Aertembaga AKP Moh Taufiqurrohman dalam keterangan pers menjelaskan, kedua pelaku terbukti melakukan pencarian satu unit sepeda motor jenis Mio IM3.

“Mereka (red_pelaku) ditangkap di Minahasa Utara, Kecamatan Kema,” jelasnya, Kamis (19/01/2023).

Motif pencurian itu, katanya, terlilit persoalan ekonomi sehingga nekat mencuri kendaraan yang terparkir di depan rumah korban Stenli Salindeho (26).

“Modus pencariannya, mereka memutuskan kabel soket dan mematahkan kunci stir sepeda motor,” katanya.

Atas kejadian itu, keduanya disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *