Tertibkan Lokasi Galian C, Polres Bitung Buru Penjahat Lingkungan

 

BITUNG, SULAWESION.COM – Polres Bitung melakukan pemasangan garis police line atau penertiban di sejumlah lokasi penambangan galian C di kota Bitung.

Bacaan Lainnya

Penertiban lokasi galian C itu diduga tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sejumlah lokasi galian C yang tertibkan polisi berada di dua kecamatan yakni, Matuari dan Ranowulu.

Selain lokasi, polisi juga memasangkan garis polisi di satu unit alat berat excavator dan mobil truk yang berada di lokasi galian C di Kelurahan Manembo-nembo.

Kasatreskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro SIK membenarkan penertiban tersebut.

“Iya sudah tertibkan. Bakal ditindak tegas pemilik galian C ilegal yang masih membandel,” singkatnya, Jumat (03/02/2023).

Sementara itu, salah satu pengusaha Galian C Buang Ngantung tidak menampik lokasinya ikut dipasang garis polisi.

“Tadi sore lokasi di Manembo-nembo sudah pasang garis polisi,” katanya.

Pengusaha yang terkenal dengan penambangan galian C di kota Bitung ini juga berkelit lokasinya disebut dengan pertambangan.

“Itu hanya pematangan lahan. Bukan pertambangan Galian C,” sebutnya, sembari mengatakan hasil dari galian itu di jual ke PT SMS untuk penimbunan bibir pantai yang abrasi.

Kepada media ini, Buang juga membantah lokasi penimbunan di PT SMS bukan reklamasi.

“Dan yang perlu diluruskan itu bukan reklamasi,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *