Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro SIK saat memberikan keterangan pers ke sejumlah wartawan di Kantor Polres Bitung. (Fto/Yaser).
BITUNG, SULAWESION.COM – Anak-anak di bawah umur kembali menjadi korban pencabulan. Kepolisian Resor Bitung, baru-baru ini mengungkap dua kasus pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro SIK menuturkan, dalam kasus pertama melibatkan empat orang tersangka dan dua korban masih di bawah umur.
Ke empat tersangka itu, bebernya, berinisial NP (43), AP (20), AGP (23) dan VP (19).
Menurut Yugo, NP dan AP adalah ayah serta kakak kandung kedua korban. Sedangkan AGP dan VP sepupu dari kedua korban.
“Para pelaku melakukan pencabulan dan persetubahan tersebut disaat situasi sepi. Kedua korban selalu diancam untuk melayani kemauan pelaku,” katanya, Rabu (03/05/2023).
Ia juga menjelaskan, aksi bejat ke empat pelaku dilakukan sejak tahun 2021 lalu.
“Aksi itu dilakukan dibeberapa tempat,” katanya.
Di kasus kedua, Yugo membeberkan melibatkan satu orang pelaku berinisial JS (38). JS ini, katanya, tidak lain adalah calon bapak tiri dari korban.
“JS dan ibu korban sedang menjalani hubungan asmara dan sudah tinggal bersama dengan korban,” katanya.
Ia menambahkan, JS melancarkan aksinya juga dengan nada ancaman menggunakan parang membunuh ibu korban.
“Karena takut, korban mengikuti kemauan pelaku. Dari pengakuan juga sekitar ada 10 kali pelaku cabuli korban. Bahkan saat ini, korban hamil 3 bulan,” tegasnya.
Dari kedua kasus pancabulan tersebut, para pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) atau pasal 82 Ayat (1) dan (3) Undnag-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukam 15 Tahun Penjara.