BITUNG, SULAWESION.COM- Tiga pelaku pencurian ayam pedaging di Pasar Girian, Kecamatan Girian ditangkap Resmob Polres Bitung, pada Selasa (28/2/2023) kemarin.
Ketiga pelaku tak lain, Awin (38), AM alias Andi (23) dan ZL alias Zul (18).
“Mereka ditangkap di Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian, Bitung,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiayabudi, Rabu (1/3/2023).
Peristiwa pencurian tersebut, kata Iwan dilaporkan oleh salah satu pedagang ayam, bernama Julianti Lahinta (37) ke Kantor Polres Bitung.
“Menurut pelapor, pencurian ayam pedaging kerap terjadi di Pasar Girian Bitung sejak tahun 2022. Dan itu juga dialami oleh beberapa pedagang ayam lainnya,” lanjutnya.
Mendapatkan laporan korban, Tim Resmob Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan serta penangkapan terhadap para pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Total ada sekitar 7 orang pedagang yang menjadi korban pencurian,” katanya
Para korban pun mengalami kerugian ayam pedaging dengan total sebanyak 402 ekor.
“Ayam pedaging tersebut dijual dengan harga per ekor Rp. 50.000. Jadi total kerugian para korban sekitar Rp. 20.100.000,” pungkasnya.