BITUNG, SULAWESION.COM – Tim Tarsius dan Resmob Polda Sulut berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 29 September 2025 lalu di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari menyatakan pelaku berinisial MS dan berusia 27 tahun serta diamankan di sekitar Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada tanggal 9 Oktober 2025.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian bersama dengan seorang rekannya yang masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim.
Modus pelaku, tambahnya memantau keadaan sekitar dan mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman kos-kosan.
“Pelaku juga merupakan residivis kasus curanmor yang baru selesai menjalani hukuman,” tegasnya.
Sekedar informasi, tim Tarsius dan Resmob Polda Sulut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT berwarna abu-abu dengan nopol DB 3914 CF.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.
“Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dan Polda Sulawesi Utara dalam menangani kasus curanmor dan meningkatkan keamanan di wilayah Bitung dan sekitarnya,” tukasnya.







