BITUNG, SULAWESION.COM – Narasi negatif menyerang institusi Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang dilakukan oleh oknum ASN Kota Bitung Hellena Kambey mendapatkan reaksi keras dari Advokat muda yang juga warga GMIM Trey Berhimpong, S.H.
Menurut Trey, narasi yang dibangun oleh Hellena Kambey sudah sangat keterlaluan dan menimbulkan kegaduhan di Kota Bitung, bahkan membangkitkan amarah warga GMIM.
“Soal TPP dia yang belum cair, itu urusan dia dengan Pemkot. Tapi, kalau GMIM dinarasikan sebagai kambing hitam, bahkan seolah-olah kegiatan GMIM dituding turut menghambur-hamburkan uang pemkot hingga tidak bisa bayar TPP, bagi saya ini narasi yang sangat menyayat hati warga GMIM,” tutur Hellena Kambey dalam keterangan tertulis yang dikirim, Selasa (20/8/2024) malam.
Jika seandainya Hellena Kambey adalah warga GMIM, kata Trey, maka saya pribadi dan kantor hukum saya akan menyurati ketua Jemaatnya agar meminta dia melakukan klarifikasi kepada GMIM.
Akan tetapi, jika benar dia bukan warga GMIM dan berani-beraninya menarasikan sesuatu yang menjurus ke ujaran kebencian dan/atau penodaan agama, maka ini sudah ranah pihak Polres.
“Dua hari ini sudah sangat gaduh di media sosial gara-gara orang ini. Kami minta pak Kapolres Bitung untuk mengundang Hellena Kambey untuk klarifikasi pernyataannya terhadap GMIM. Jika itu terdapat kesengajaan dan niat jahat (mens rea) untuk menyerang GMIM, maka Saya berharap pak Kapolres dapat mengembangkan peristiwa ini sebagai peristiwa pidana,” tegasnya.
Trey Berhimpong yang juga seorang Penatua Remaja GMIM Bukit Sinai Paceda ini sangat menyayangkan sikap Hellena Kambey.
“Kita memang berada pada era kebebasan berpendapat (freedom of expression), tapi ingat tidak ada kebebasan absolut. Semua dibatasi oleh koridor hukum yang harus dihormati. Sebagai Pelsus dan Warga GMIM meminta Pak Kapolres Bitung bertindak tegas, jika cukup bukti, segera tangkap Hellena Kambey..!! Saya berpendapat tindakannya sudah menjurus ke ujaran kebencian dan penondaan agama. Mohon tindakan konkrit pihak polres Bitung, tak usah menunggu laporan, karena penyelidikan bisa dilaksanakan berdasarkan informasi kok, tidak harus tunggu laporan atau aduan. Jika diperlukan kami siap mengadvokasi warga GMIM Kota Bitung untuk bertindak”, pungkas advokat Bitung yang dikenal membela orang-orang kecil ini.