BITUNG, SULAWESION.COM – Pemberitaan soal Ketua KPU Kota Bitung Deslie D Sumampouw yang melakukan protes dalam sidang terkait sengketa informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dianggap berlebihan.
Dalam keterang tertulis KPU Kota Bitung, perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Register 019/II/REG-PSI/2026, antara LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai Pemohon terhadap KPU Kota Bitung sebagai Termohon.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara tersebut, hadir sebagai Termohon mewakili KPU Kota Bitung Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhajir La Djanudin, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Wiwinda Hamisi dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Franky Takasihaeng.
Turut hadir sebagai pengunjung persidangan yaitu Ketua KPU Kota Bitung Deslie D. Sumampouw, Sekretaris KPU Kota Bitung Poula E. Tuturoong, bersama jajaran Sekretariat KPU Kota Bitung yang mengikuti jalannya sidang sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelesaian sengketa informasi publik tersebut.
“Sidang berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Tidak seperti apa yang diberitakan oleh beberapa media online yang menarasikan adanya Tindakan Deslie D Sumampouw yang melakukan protes, disertai dengan kata-kata dan tindakan berlebihan,” beber Deslie, Sabtu (14/03/2026).
Setelah mendengarkan keterangan dari pemohon dan termohonn sebagai kedua pihak yang bersengketa, Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara kemudian mengetok palu sebagai tanda bahwa persidangan diskors dan akan dilanjutkan pada tahap mediasi antara Pemohon dan Termohon
“KPU Kota Bitung menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati dan mengikuti setiap proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan Tuduhan terhadap Ketua KPU Kota Bitung yang disebut dalam kondisi mabuk tidak memiliki dasar yang jelas dan diduga merupakan bagian dari upava framing untuk mendiskreditkan KPU Kota Bitung sebagai sebuah lembaga,” tegasnya.
Deslie, KPU Kota Bitung telah mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari awal hingga berakhirnya persidangan sampai ketukan palu majelis persidangan.
“Apabila sempat terjadi kesalahpahaman, hal tersebut telah diselesaikan dalam sidang pendahuluan yang membahas pemeriksaan terkait legal standing dari pihak pemohon, termohon, serta majelis persidangan,” tukasnya.







