Tuntut Alokasi Anggaran Tripartit dan Dewan Pengupahan, Buruh di Bitung Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa

Ketua Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara Arnon Hiborang. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam aliansi masyarakat sipil di Kota Bitung bakal menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada awal Desember mendatang.

Dari keterangan tertulis yang diterima media ini, aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk protes kepada pemerintah menyusul tidak diakomodirnya anggaran untuk Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan.

Bacaan Lainnya

Salah satu perwakilan buruh dari Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara, Arnon Hiborang aksi unjuk rasa merupakan kekecewaan mendalam buruh terhadap pemerintah yang mengabaikan komitmen terkait pembentukan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Bitung.

“Hingga memasuki pembahasan paripurna APBD yang akan berakhir pada 30 November 2025, tidak ditemukan alokasi anggaran untuk dua lembaga resmi tersebut. Ketiadaan anggaran ini semakin menegaskan bahwa Walikota Bitung telah mengingkari janji yang diucapkan secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bitung pada 10 September 2025, di mana ia berkomitmen untuk segera menindaklanjuti pembentukan Tripartit dan Dewan Pengupahan sesuai amanat undang-undang,” beber Arnon, Selasa (25/11/2025).

Ia menegaskan, Pembentukan dan penganggaran Tripartit serta Dewan Pengupahan merupakan kewajiban pemerintah daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pemerintah Kota Bitung tidak hanya mengabaikan aturan tersebut, tetapi juga melemahkan mekanisme penetapan upah yang adil serta proses dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan buruh,” tegasnya.

Arnon menambahkan, ketiadaan anggaran menunjukkan bahwa perlindungan dan kepentingan buruh bukan menjadi prioritas pemerintah daerah, terutama bagi ribuan pekerja sektor perikanan yang menggantungkan hidupnya pada kepastian upah dan kebijakan ketenagakerjaan yang adil.

“Aksi unjuk rasa rencananya bakal digelar 10 Desember 2025 dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Aksi ini bukanlah sekadar demonstrasi, tetapi pernyataan sikap bahwa hak buruh adalah bagian dari hak asasi manusia. Pemerintah daerah wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak pekerja tanpa alasan,” tukasnya.

Sementara itu Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bitung, Rudy Theno saat dikonfirmasi mengaku alokasi anggaran Tripartit dan Dewan Pengupahan sementara diurus oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

“Semua tanya ke Sekda ini, sementara diurus Kepala Dinas Ketenagakerjaan itu,” singkatnya.

Berikut ini tuntutan aksi Serikat Buruh yang tergabung dalam aliansi masyarakat sipil:

  1. Segera menganggarkan dan membentuk Tripartit & Dewan Pengupahan Kota Bitung.
  2. Menepati janji Walikota Bitung sebagaimana disampaikan pada RDP 10 September 2025.
  3. Menghentikan praktik pengabaian hak buruh dan kewajiban pemerintah daerah.
  4. Mewujudkan kebijakan pengupahan yang transparan, adil, dan sesuai regulasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan