Ulah Markus Bikin Panik, Ancam Warga Perum Mandiri Pakai Panah Wayer

Pelaku Markus Lahipe saat berpose foto dengan Tim Resmob Polres Bitung. (Dokumentasi | Ist)

BITUNG, SULAWESION.COM – Ketentraman warga di Kompleks Perumahan Mandiri, Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung terusik dengan ulah seorang lelaki bernama Markus Lahipe (36).

Pasalnya, mantan residivis ini mengancam warga dengan pana wayer, Senin (21/4/2025) malam.

Bacaan Lainnya

Mendengar informasi keluhan warga itu, Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kos-kosan Mawar Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Tiba di lokasi, Tim Resmob menuju rumah pelaku melakukan pemeriksaan dan mendapati 3 buah anak pana wayer dan satu buah pelontar yang pelaku simpan di bawa tempat tidur.

“Pelaku ML alias Markus ini langsung diamankan polisi Mako Polres Bitung untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025) malam.

Untuk barang bukti yang diamankan polisi, kata Natip, satu buah pelontar serta 3 anak panah yang terbuat dari besi.

“Atas ulah tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU. Drt No 12 THN 1951,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan