BITUNG, SULAWESION.COM – Gagalnya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 bukan jalan buntu bagi pemerintah kota (Pemkot) Bitung.
Pasalnya, Walikota Bitung Maurits Mantiri telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Pergeseran Anggaran 2024 tanpa harus persetujuan dari DPRD.
Walikota Bitung sendiri saat dikonfirmasi menyatakan, jika dirinya baru selesai menandatangani Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang diantar salah satu staf ke Jakarta.
Baca juga: Pemkot Bitung Dapat Kewenangan Tetapkan APBD-P, Perjadin Anggota DPRD Masuk Daftar Evaluasi
“Perkada Pergeseran Anggaran 2024 sudah saya tanda tangan. Jadi, proses pembayaran untuk kegiatan-kegiatan mendesak sudah bisa dilakukan,” kata Maurits, Rabu (21/11/2024) malam.
Salah satu kegiatan mendesak itu, katanya, adalah operasional Dinas Lingkungan Hidup yakni pengangkutan sampah.
“Pembiayaan lainnya juga bisa dilakukan berdasarkan Perkada yang baru saya tandatangani. Tinggal melihat sejauh mana urgensinya dan itu nanti Sekda dan TPAD yang mengatur,” katanya.
Dari informasi, selain operasional Dinas Lingkungan Hidup, sejumlah tunjangan ASN seperti TPP serta gaji THL, Pala dan RT juga akan segera dibayarkan berdasarkan Perkada Pergeseran Anggaran 2024.