Warga Filipina Migrasi ke Sulut Faktor Ekonomi

Warga Filipina saat menghadiri kegiatan PFDs. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Sulawesi utara, James Sembel menyatakan, faktor pergerakan orang bermigrasi antar negara karena ekonomi.

“Hasil pengawasan kami, tren migrasi di perairan Bitung adanya pergerakan orang antar negara. Tentunya, mereka kebanyakan awak kapal yang masuk melalui perlintasan jalur yang tidak resmi. Faktor pendorongnya adalah ekonomi,” ucap James dalam Rapat Konsultasi Peningkatan Kesadaran yang digelar Organisasi Internasional untuk Migran (IOM) beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

James menjelaskan, dari tahun ke tahun pola migrasi berubah-ubah. Terutama karakteristik pelaku perjalan di Kota Bitung. Kurangnya kesadaran hukum, katanya, menjadi penyebab pelaku migran ini melakukan perlintasan melalui jalur yang tidak resmi.

“Sehingga dalam forum dan kesempatan ini, kami mengajak perlu adanya koordinasi antar lembaga untuk mengantisipasi hal-hal yang kita tidak inginkan bersama,” katanya.

James membeberkan data pada gelombang I pendataan dan perekaman biometrik Persons of Filipino Descent (PFDs) di Sulawesi Utara sebanyak 714 orang. Dari jumlah tersebut, 237 orang teridentifikasi sebagai warga negara Filipina. “Sementara untuk 477 orang masih menunggu status kewarganegaraan,” tuturnya.

Sekertaris Umum Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara, Rivan Umbaseng menilai lamban-nya proses PFDs itu menggambarkan negara belum sepenuhnya hadir untuk menyelesaikan persoalan warga yang tanpa dokumen.

“Padahal ada sekitar 2.000 lebih orang yang menunggu untuk mendapatkan kesempatan yang sama. Apakah pemerintah masih memikirkan nasib mereka sekarang,” sindir Rivan, Sabtu (14/03/2026).

Keberadaan warga tanpa dokumen di Sulawesi Utara, kata Rivan, memiliki sejarah panjang, dimana mobilitas tradisional masyarakat pesisir antara Filipina Selatan dan Indonesia Timur sebelum berlakunya sistem keimigrasian modern menyebabkan banyak warga Filipina masuk dan bermukim di Indonesia tanpa prosedur resmi serta tanpa dokumen perjalanan yang sah.

“Mereka menetap secara turun-temurun, berbaur dengan masyarakat lokal, serta membangun kehidupan sosial dan ekonomi, sehingga pada kondisi tertentu menghadapi permasalahan legalitas keberadaan, kegiatan, dan status kewarganegaraan yang menempatkan mereka dalam kategori illegal migrant, undocumented persons, dan berpotensi mengalami statelessness,” katanya.

Kompleksitas itu kemudian SAKTI Sulut sejak awal mendorong dan menuntut penanganan yang lebih adaptif pemerintah karena melibatkan banyak instansi serta memiliki dimensi hukum, kemanusiaan, sosial, dan keamanan.

“Kondisi ini membutuhkan tindakan khusus dari otoritas yang berwenang dari pemerintah masing-masing untuk melakukan verifikasi bersama guna menetapkan status kewarganegaraannya,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan