BITUNG, SULAWESION.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Wiwinda Hamisi menyatakan, bakal merekrut 2457 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ribuan KPPS itu, kata Wiwinda, akan ditempatkan di 351 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut disampaikan Wiwinda Hamisi pada Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024, yang gelar disalah satu Hotel ternama Minut, Minggu (15/09/2024).
Baca juga: KPU Kota Bitung Bakal Buka Masa Tanggapan Masyarakat Dua Bapaslon
Wiwinda Hamisi juga mengatakan, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS mulai 17-21 September 2024. Dan Penerimaan calon anggota KPPS 17-28 September 2024.
“Untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5 Oktober 2024. Dan penetapan serta pelantikannya pada 07 Oktober 2024. Namun sebelum itu akan ada tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS tanggal 30 September sampai 05 Oktober 2024,” kata Wiwinda.
Ia menyampaikan, setiap calon anggota KPPS yang akan direkrut harus memenuhi syarat. Salah satunya kata dia, legalitas ijasah yang dilegalisir.
“Anggota KPPS yang akan direkrut pada Pilkada 2024 ini sekitar 2457. Yang akan ditempatkan di 351 TPS, didalamnya ada dua TPS khusus untuk pengungsi Gunung Ruang dan satu TPS di Lapas IIB Bitung,” beber Wiwinda.
Wiwinda menambahkan, usia calon anggota KPPS paling rendah 17 tahun dan maksimal 50 tahun.
“Diutamakan usia yang masih muda. Dan dipastikan calon anggota KPPS tidak terafiliasi dengan partai politik. Pun, sehat jasmani rohani dibuktikan dengan SKD,” katanya.
Hadir juga Ketua KPU Bitung, Deslie Sumampouw, Yunoy Rawung, narsumber, Anggota Bawaslu Bitung, Iten Kojongian, Kepala Dinas Pendidikan Bitung, Vonny Tumundo, Kepala Kesbangpol Bitung, Oktovianus Tumundo dan moderator Idhli Ramadhani, dan seluruh PPK dan PPS se-Kota Bitung.