BITUNG, SULAWESION.COM – Polres Bitung menggelar perkara kasus kematian Yosefa Lumataw. Gelar perkara ini untuk menyimpulkan penyebab kematian perempuan berusia 33 tahun itu.
Dari pantauan media, gelar dimulai pukul 10.00 Wita di Ruangan Kasat Reskrim Polres Bitung, Selasa (19/8/2025).
Dalam gelar tersebut, terlihat penyidik menghadirkan sejumlah ahli dari internal dan eksternal. Selain itu, kuasa hukum berserta keluarga Yosefa Lumataw juga ikut menghadiri gelar tersebut.
Usai melakukan gelar perkara, Kuasa Hukum Keluarga Yosefa Lumataw, Trey Berhimpong menyatakan tujuan penyelidikan adalah untuk menemukan fakta ada atau tidaknya peristiwa pidana dari misteri kematian Yosefa.
Hasil dari gelar perkara tadi, kata Trey, penyebab kematian Yosefa 90% karena adanya patah pada bagian leher akibat tekanan.
“Namun ada yang terungkap fakta lain. Yaitu, sebelum Yosefa ditemukan meninggal dunia, ia kemungkinan sempat dianiya. Hal itu dibuktikan dengan adanya luka pada bagian leher, punggung, kepala, lengan dan pantat,” ujar Trey.
Pengacara muda yang terkenal vokal ini juga menambahkan, dari keterangan dr ahli, luka pada Yosefa terjadi sebelum waktu kematian.
“Artinya ini bisa disimpulkan bahwa Yosefa sempat dianiya 1 hari sebelum terjadi kematian. Nah, yang jadi pertanyaan, siapa yang melakukan penganiayaan?,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan Sulawesion masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian terkait kematian Yosefa.
Sekedar informasi, berdasarkan catatan media Sulawesion, jasad Yosefa ditemukan dalam kondisi tergantung dengan seutas tali jenis spanset di kamar kontrakan, Kompleks Mangga Dua, Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung pada 16 Juni 2025 lalu.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung sempat mengusut kasus kematian tersebut. Pengusutan itu menggunakan metode penyelidikan kriminal berbasis ilmiah atau scientific investigation.







