BOLMONG, SULAWESION.COM – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke 17, Selasa (20/05/2025).
Usai melakukan upacara, didepan kantor bupati kegiatan juga dirankaikan dengan penyerahkan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Yusra Alhabsyi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 512 orang.
kegiatan peringatan Karkitnas dirangkaikan penyerahan SK ASN/PPPK dihadiri oleh diantaranya Ketua DPRD Bolmong Tony Tumbelaka, Sekda Abdullah Mokoginta, unsur Forkopimda, para asisten dan pimpinan OPD, serta keluarga ASN penerima SK bupati.
Prosesi pemberian SK berlangsung ramai dan penuh haru dengan hadirnya keluarga, kerabat maupun teman dari peserta yang menyaksikan momen berharga tersebut.
Adapun pegawai diantaranya tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya yang akan bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bolmong.
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi di awal sambutan, mengingatkan pentingnya komitmen dan integritas seluruh ASN dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
“SK ini menjadi awal dari tanggung jawab yang besar sebagai abdi negara. Saya harap seluruh ASN yang menerima SK hari ini dapat bekerja dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan integritas,” terang Bupati dihadapan para ASN.
Bukan hanya komitmen dan integritas, Bupati juga meminta agar ASN dapat menjadi motor penggerak reformasi birokrasi di daerah, serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik.
Sekadar diketahui, dari total keseluruhan ASN Pemkab Bolmong yang berjumlah 512 orang, terbagi atas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 404 orang, terdiri dari 257 tenaga teknis, 75 guru, dan 72 tenaga kesehatan.
Sedangkan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berjumlah 108 orang.
Dalam Surat Keputusan (SK) PPPK, tercantum Tanggal Mulai Tugas (TMT) pada 1 Maret 2025, sedangkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dimulai pada 1 Mei 2025.
Adapun untuk CPNS, TMT ditetapkan pada 1 Mei 2025.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, Pemkab Bolmong berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks. (Adv)