Modus Diajak Tonton Film Kartun, Kakek di Bolmong ini Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

ilustrasi

BOLMONG,SULAWESION– Entah nafsu setan apa yang merasuki kakek HM (71) warga di salah satu desa di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Dia nekat melakukan perbuatan cabul terhadap sebut saja Bunga dan Mawar anak dari tetangganya.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi yang diperoleh, Bunga (5) dan Mawar (9) bersama tujuh orang temannya sedang bermain di depan rumah sang kakek. Mereka kemudian dipanggil oleh kakek HM dengan modus menonton film kartun.

Si kakek kemudian memanggil Bunga dan Mawar masuk ke kamar, kemudian melakukan aksi bejat tersebut.

“Di dalam kamar, kakek ini meminta Bunga untuk melepas celana, karena Bunga masih berumur 5 tahun yang belum mengerti apa-apa,  Bunga langsung menurut. Mawar sempat menolak,” ucap salah satu keluarga korban (21/9/2022).

Dengan berbagai rayuan dan paksaan, akhirnya Mawar mau melepaskan celananya. Kemudian kakek ini juga melakukan hal yang sama.

Saat itu, dari penuturan keduanya, kakek ini menyentuh bagian vital menggunakan tangan, kemudian menggosokkan kemaluannya ke korban.

Saat kakek berusaha menindih tubuh Mawar, disitulah Mawar berteriak meminta pertolongan kepada teman-temannya yang sedang nonton TV di dalam rumah.

Sontak, teman-temannya ini meneriaki kakek meminta untuk mengeluarkan kedua teman mereka.

Mengetahui kejadian tersebut, keluarga langsung melaporkan perbuatan kakek ke pihak Kepolisian Sektor Mopuya, Bolaang Mongondow.

Keluarga berharap, aparat dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Dumoga Utara, AKP Budimantoyo saat dihubungi mengatakan, saat mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum selanjutnya, dan pelaku terancam 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) turut mendampingi korban dengan cara menghadirkan kuasa hukum dan Psikolog.

“Pemerintah menyiapkan kuasa hukum untuk pendampingan mulai dari penyidikan dan psikolog serta pekerja sosial untuk pemulihan kondisi korban,” terang Kadis DP3A, Farida Moduto.

Farida mengimbau kepada semua masyarakat agar kejadian semacam ini tidak perlu terjadi. Lebih baik lagi dalam hal pengawasan anak saat bermain.

 

Radli I Supardi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *