BOLMONG, Sulawesion.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu, ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Senin 29/09/2025.
Kerjasama yang dijalin dalam dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), diharapkan mampu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Proses penandatanganan hubungan strategis ini dilakukan di Rumah Dinas Bupati Bolmong. Lolak.
Penandatanganan MoU dilakukan lansung oleh Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi dan Kepala Kejari Kotamobagu Saptono SH. Didampingi Wakil Bupati Dony Lumenta. Hadir juga Sekertaris Daerah Abdullah Mokoginta, para asisten dan pimpinan OPD.
Diawal sambutan Bupati Yusra Alhabsyi mengucapkan terimakasih kepada Kejari karena kerjasama strategis antara kedua bisa terjalin.
“Pendamping kejaksaan sangat penting. Pemerintah daerah kerap bersinggungan dengan persoalan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara. Dengan adanya sinergi ini, kami lebih percaya diri bekerja untuk rakyat,” terang Yusra Alhabsyi.
Bupati Yusra mengungkapkan penandatanganan MoU memberikan peran yang sangat penting dalam membimbing langkah pemerintah daerah terutama dalam bidang hukum.
“Kami ingin pemerintahan yang profesional dan bersih, sekaligus memberi rasa aman kepada masyarakat bahwa kebijakan daerah berjalan sesuai aturan,” ujar bupati.
Sementara itu, Kepala Kejari Kotamobagu Saptono SH, menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada Pemkab Bolmong.
“Mulai dari pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga langkah litigasi bila dibutuhkan. Tujuannya, setiap kebijakan daerah punya kekuatan hukum yang jelas dan terhindar dari persoalan kemudian hari,” ungkap bupati Yusra.
Kejari Kota Kotamobagu menekankan pendampingan sejak awal juga dapat mencegah potensi kerugian daerah.
“Kami tidak hanya hadir saat masalah muncul, tapi sejak perencanaan, agar setiap langkah Pemkab Bolmong tetap sesuai koridor hukum,” jelasnya.
Diketahui, ruang lingkup kerjasama meliputi bantuan hukum, peningkatan kepastian hukum progam strategis daerah, pencegahan kerugian aset dan keuangan daerah, serta memperkuat sinergitas kelembagaan demi tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.







