Pemkab Bolmong Lelang Tiga Jabatan, Berikut Link Syarat dan Pendaftarannya!

pendaftaran JPT Bolmong

BOLMONG, SULAWESION.COM  — Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) buka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah

Kabupaten (Pemkab) sebanyak tiga orang untuk tiga jabatan.

Bacaan Lainnya

Hal ini sesuai dengan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur.

Beserta Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang (Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah).

Sesuai dengan Surat KASN Republik Indonesia Nomor : B-2085/JP.00.00/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022 Hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab BolMong.

Serta Surat KASN Republik Indonesia Nomor : B-3175/JP.00.00/09/2022 tanggal 09 September 2022 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Bolmong.

Untuk Itu, pemerintah membuka kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendaftarkan diri.

Adapun Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka yaitu: Jabatan Setingkat Eselon.

  1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow JPTP/II B
  2. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bolaang Mongondow JPTP/II B
  3. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow JPTP/II B.

Adapun Persyaratan Administrasi yakni:

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  2. Usia Paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun sampai dengan pada saat pelantikan;
  3. Pangkat paling rendah IV/a;
  4. Minimal sedang menduduki dan/atau pernah menduduki Jabatan Eselon III A dan III B, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional Tingkat Madya;
  5. Pendidikan paling rendah Sarjana (S1) / Diploma Empat (D.IV);
  6. Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Tidak sedang dalam proses hukuman disiplin/pidana;
  8. Tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Berat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  9. Tidak pernah dijatuhi Hukuman Pidana yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap;
  10. Tidak dalam Tanggungan Ganti Rugi (TGR);
  11. Sudah pernah menyampaikan LHKPN / Membuat Pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih sebagai Pejabat Tinggi Pratama;
  12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.

Berikut link syarat dan formulir pendaftarannya: https://news.bolmongkab.go.id/?p=6763

Radliansa Dodo | GL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *