BOLMONG, SULAWESION.COM – Pengiriman minuman keras (miras) dari Sulawesi Utara (Sulut) tepatnya dari Minahasa Selatan (Minsel) tujuan Gorontalo kembali digagalkan.
Penggagalan pengiriman miras captikus ini dilakukan oleh personil Polres Bolmong, Senin dini hari (15/8/2022).
Dari keterangan polisi, Polres Bolmong menggagalkan sebanyak 750 liter captikus dari Minsel tujuan Gorontalon.
Penggalan pengiriman captikus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan persnya, Selasa (16/8/2022).
“Minuman beralkohol jenis captikus yang diamankan sebanyak 750 liter. Barang bukti diamankan pada hari Senin (15/8/2022) sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Trans Desa Uuwan Kecamatan Dumbar Kabupaten Bolmong. Captikus ini diduga akan diedarkan di wilayah Gorontalo,” kata Jules Abraham Abast.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, informasi peredaran minuman beralkohol ini berasal dari laporan warga. Petugas yang standby kemudian langsung bergerak merespon laporan tersebut.
“Mendapat info warga, personel Polres Bolmong langsung bergerak melakukan pencegatan terhadap mobil yang dicurigai. Dan benar saat digeledah, terdapat 30 kantong plastik bening ukuran besar, masing-masing kantong berisikan 25 liter captikus,” terangnya.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan sopir dan pemilik minuman berlakohol.
“Polisi juga mengamankan sang sopir, pria berinisial JS (38) serta pemilik minuman, pria berinisial MW (32). Keduanya warga Minahasa Selatan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi kemudian membawa kedua warga tersebut bersama barang bukti ke Mako Polres Bolmong, untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Radliansa Dodo | Guesman Laeta