BOLMONG, SULAWESION.COM – Kapolsek Dumoga Timur memimpin langsung razia minuman keras (miras) di Desa Pusian dan Desa Toruakat, Jumat (15/7/2022).
Dari hasil razia tersebut, 33 liter minuman keras jenis cap tikus berhasil diamankan.
Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Slamet Ramelan melalui Kasi Humas Iptu H. Mantiri, membenarkan hal tersebut.
“Razia dipimpin Kapolsek Dumoga Timur, dilakukan di Desa Toruakat dan Desa Pusian,” kata Iptu Mantiri.
Ada empat warung milik warga yang dirazia karena diduga menjual miras tanpa izin.
“Dari empat warung tersebut, ditemukan total sekitar 33 liter miras jenis cap tikus. Barang bukti miras lalu diamankan di Mapolsek Dumoga Timur untuk diproses lanjut,” jelas Iptu Mantiri.
Iptu Mantiri menambahkan, razia miras terus digencarkan Polres Bolmong dan jajaran.
“Untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang disebabkan oleh pengaruh miras,” tutupnya.
Radliansa Dodo | Guesman Laeta