Telah Lama Menempati Aset Tanah Pemkab Bolmong, Warga Karangria Sepakati Pindah Sukarela

Pertemuan Pemerintah Bolmong dengan warga yang tinggal di aset tanah milik Pemkab Bolmong

BOLMONG, Sulawesion.com – Tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) di Kota Manado, Kelurahan Bitung Karangria. Akan ditinjau pemerintah bersama tim, Selasa 17 Mei 2025.

Peninjauan terkait, hasil pembicaraan dan kesepakatan bersama bahwa aset tanah milik Pemkab Bolmong akan di kosongkan oleh warga yang telah menempati tempat tersebut.

Bacaan Lainnya

Disepakati tanggal 17 Mei 2025 bulan kemarin, adapun kesepakatan yang diputuskan 21 Kepala Keluarga (KK)  masyarakat yang bermukim di aset tanah milik Pemkab Bolmong akan membongkar lapak, merobohkan bangunan rumah semi permanen dan meninggalkan tempat secara sukarela.

Adapun batas waktu yang di sepakati bersama pengosongan akan dilaksanakan sampai 15 Juni 2025.

Namun, beredar kabar di Media Sosial (Medsos) ada pamflet seruan Solidaritas Manado Darurat Pengusuran diduga untuk melawan rencana Pemkab Bolmong untuk kembali memanfaatkan aset daerahnya itu.

Terkait hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab Bolmong Reza Damopolii saat di konfirmasi menyampaikan pihaknya telah melakukan pendekatan secara humanis kepada warga yang tinggal di tempat tersebut.

“Kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan menyurat ke warga terkait rencana Pemkab Bolmong ini, bahkan bukan hanya warga, Pemerintah Daerah Bolmong pun sudah menyurat ke Pemkot Manado, camat dan lurah terkait rencana Pemkab Bolmong ini” Ungkap Reza.

Lanjut Reza, Pemkab Bolmong sudah memberikan waktu kepada warga yang tinggal untuk bisa mengosongkan tempat.

“Kita berdialog dengan warga terkait pengosongan, dan mereka setuju. Bahkan mereka akan membongkarnya dengan sukarela. Awalnya pengosongan diberikan batas waktu tanggal 18 April 2025. Tapi, warga meminta waktu lagi karena tanggal tersebut tidak lama lagi ada kenaikan Yesus Kristus dan Jumat Agung,” Tutur Reza Damopolii.

Reza menjelaskan poin-poin hasil pertemuan dengan warga termasuk permintaan untuk penambahan waktu telah disampaikan kepada Bupati Bolmong dan bupati pun mengiyakan.

“Kami memberikan laporan ke bupati, dan bupati memberikan batas waktu hingga 15 Juni 2025. Jadi kita telah memberikan toleransi waktu kepada warga yang menduduki aset tersebut,” ujar Kabag Umum.

Menurutnya semua langkah sudah di tempuh mulai dari dialog, menyurat pemberitahuan berjenjang ke warga di lokasi itu dan pemerintah setempat.

“Ada surat pernyataan dari masyarakat bersedia untuk di bongkar baik rumah maupun lapak dengan sukarela,” kata Reza.

Ia menambahkan, pendekatan persuasif humanis telah diambil bahkan toleransi untuk penambahan waktu pun dilakukan.

“Jadi apabila telah melewati masa waktu yang ditentukan, Pemkab Bolmong akan mengambil tindakan tegas dengan penertiban,” tutupnya.

Diketahui, pendekatan telah banyak dilakukan oleh pemkab Bolmong dimana, Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta di dampingi Pemerintah manado, pemerintah kecamatan dan kelurahan telah beberapa kali turun langsung meninjau sekaligus berdiskusi dengan warga setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan