BOLMONG, SULAWESION.COM – Sedikitnya 700 liter minuman keras (miras) jenis captikus diamankan Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) saat operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Miras captikus tersebut diamankan personil Polres Bolmong tepatnya di ruas Jalan AKD, di Desa Pusian, Kamis (4/8/2022) lalu.
Diketahui captikus yang diamankan Polres Bolmong tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang hendak dikirim ke Provinsi Gorontalo.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan kantong plastik berisikan captikus, yang dimuat pada sebuah mobil jenis Avansa.
“Dalam KRYD tersebut, polisi memberhentikan sebuah mobil jenis Avansa dan saat diperiksa terdapat 35 kantong plastik berisi captikus didalamnya, dimana masing-masing kantong berisikan 20 liter captikus,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2022).
Menurut pengakuan pemilik captikus asal Kabupaten Minahasa Tenggara, captikus tersebut akan diantar ke daerah Gorontalo.
“Saat itu polisi juga mengamankan pemilik captikus, perempuan RA (56) bersama seorang sopir berinisial EW (22). Pengakuan RA, captikus tersebut dibeli dari petani di desanya dan akan dijual di wilayah Gorontalo,” ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan pemilik captikus dan sopir, bersama barang bukti 700 liter captikus, mobil Avanza serta handphone, ke Mako Polres Bolmong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Radliansa Dodo | Guesman Laeta