BOLMONG, Sulawesion.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengambil lancar cepat dengan menunjuk Danny J.H Rorimpandey sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sangadi Desa Pangian Barat, Kecamatan Passi Timur. Selasa (24/06/2025).
Diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Bolmong Dony Lumenta. Surat Keputusan (SK) Plt Sangadi diserahkan di ruang kerja Wakil Bupati Bolmong.
Hadir pada penyerahan diantaranya, asisten I Deker Rompas, Camat Passi Timur Irwan Sugeha, dan unsur BPD Pangian Barat serta tokoh masyarakat.
Diketahui, Sangadi Elvira Bukut diberhentikan melalui SK Pemkab Bolmong nomor 307, Selanjutnya SK penetapan Plt Sangadi nomor 308.
Wabup Dony Lumenta menyampaikan langkah tersebut dilakukan adalah bentuk tindakan agar konflik masyarakat yang terjadi di desa pangian barat tidak berbuntut panjang.
“Situasi di Pangian Barat menunjukkan indikasi terjadinya kubu-kubuan. Karena itu, kami menilai perlu adanya Figur netral untuk memulihkan ketegangan serta menjaga kondusifitas,” ungkap wabup.
Menurutnya, pemberhentian sangadi Elvira Bukut dilakukan sementara menunggu suasana Desa Pangian Barat tenang dan tidak menutup kemungkinan akan di kembalikan jika situs aman.
“Jika suasana kondusif dan roda pemerintahan desa berjalan normal, tidak menutup kemungkinan jabatan akan di kembalikan,” jelasnya.
Wabup Dony juga mengimbau agar semua unsur pemerintah, mulai dari kecamatan sampai desa untuk tetap fokus pelayanan masyarakat.
“Yang terpenting adalah bagaimana pelayanan publik tetap berjalan maksimal. Pembinaan harus diperkuat, koordinasi ditingkatkan,” terang Dony.
Harapan Wabup Dony Lumenta dengan adanya Plt sangadi problem di desa bisa reda serta pemerintahan dan pembangunan berlangsung dengan stabil.