Warga Lingkar Tambang Lolayan Bolmong Gelar Demo Soal CSR PT BDL 

Puluhan warga lingkar tambang saat aksi di jalan menuju PT BDL

 

BOLAANGMOGONDOW, SULAWESION.COM–  Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang PT Bulawan Daya Lestari (BDL) di Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow ( Bolmong) menggelar aksi.

Bacaan Lainnya

Aksi damai tersebut digelar di jalan trans Amurang-Kotamobagu-Doloduo (AKD) tepatnya di simpang empat pintu masuk menuju ke perkebunan Desa Mopait, Kamis (18/8/2022).

Tujuan aksi damai tersebut untuk mempertanyakan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Perseroan Terbatas (PT) Bulawan Daya Lestari ( BDL) sejak berdiri 2009 silam.

Koordinator lapangan (Korlap), Viki Arisandi Ilam dalam orasinya mengatakan, mempertanyakan kewajiban perusahaan PT  BDL dalam bentuk CSR sejak berdiri 2009 silam.

“Tuntutan kami terkait kewajiban CSR oleh pihak perusahaan yang  sejak tahun 2009 sampai dengan hari ini diabaikan oleh pihak perusahaan,” teriak viki dalam orasinya.

Selain itu, teriak salah satu orator aksi damai Sandi Satria Dama, meminta dan mendesak pemerintah untuk meninjau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ini.

“ Kami meminta kepada pihak terkait untuk meninjau kembali kelayakan penerbitan IPPKH dan sekaligus membekukan IUP di wilayah PT. BDL,” pungkas Sandi.

Terkait Aksi damai tersebut, berikut Enam poin tuntutan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang, Kecamatan Lolayan yakni sejak PT BDL diberikan izin operasi produksi sejak tahun 2011 oleh Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) PT BDL tidak pernah melaksanakan kewajiban CSR (Corporate Social Responsibility) di wilayah desa lingkar tambang;

Menurut peserta aksi, sejak PT Bulawan Daya Lestari beroperasi, adanya kerusakan lingkungan yang cukup massif dan membuat Kawasan hutan di sekitar perkebunan mopait mengalami ancaman abrasi keracunan akibat limbah, dan bencana alam lainnya akibat dari pengerukan dan aktivitas tambang dari PT. Bulawan Daya Lestari yang tidak pernah melakukan pemeliharaan lingkungan dan reklamasi pasca tambang;

Bahwa tenaga kerja yang direkrut oleh PT. Bulawan Daya Lestari sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2021 sejak Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berakhir tidak diperlakukan sebagaimana amanat Undang-undang tentang ketenagakerjaan, dan sebagaian dari pekerja yang diberhentikan tidak memperoleh pesangon;

PT. Bulawan Daya Lestari dituding selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat lingkar tambang atas keberadaannya maupun aktivitasnya selama ini sehingga status keberadaanya tidak jelas dan kurang memperoleh respon baik dari masyarakat;

Menurut mereka, adanya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sampai dengan 2029, masyarakat tidak diberitahu dan tidak ada feedback kepada masyarakat secara jelas atas kontribusi PT. Bulawan Daya Lestari yang sudah lebih dari 10 tahun beroperasi;

“Kami meminta kepada pihak terkait untuk meninjau kembali kelayakan penerbitan IPPKH dan sekaligus membekukan IUP di wilayah PT. BDL,” teriak orator.

Sementara itu, Ronal Saweho selaku HRD dan Kehumasan PT BDL new menanggapi, aksi tersebut.

Menurutnya, berkaitan dengan enam poin tuntutan aksi damai tersebut,, berdasarkan penjelasan pihak manajemen PT BDL lama, CSR langsung saja menanyakan kepada kepala desa yang sebelum-belumnya.

“Kalau penjelasan dari manajmen PT BDL lama kepada kami, CSR semua disalurkan meski belum sesuai harapan, karena sesuai kebutuhan masyarakat waktu itu, dan bisa di konfirmasi kepada Kepala  yang sebelumnya,” jelas Ronal.

Lebih lanjut Ronal menjelaskan, bahwa abrasi dan keracunan sampai saat ini tidak ada data yg diberikan oleh Pemerintah Desa Mopait.

“PT BDL pasca tambang belum jadi belum melakukan pemeliharaan, meskipun tetap akan dilakukan pemantauan oleh perusahaan.,” jelas Ronal.

Ronal menambahkan, pada manajemen lama bagi karyawan yang berhenti tetap diberi ketentuan sesuai Undang Undang (UU).

“Sejak awal dari manajmen lama sampe manajemen baru, semua dilakukan soaialisasi di kampung lingkar tambang dan bisa dikonfirmasi ke pemerintah Desa baik Mopait dan Kanaan,” ujar Ronald.

Masalah kontribusi, bisa ditanyakan langsung kepada Kepala Desa Mopait Kanaan sebagai Desa ring satu lingkar tambang.

Bahkan sampai Desa Toruakat sebagai Desa ring dua lingkar tambang, sudah cukup banyak dari PT BDL membantu masyarakat.

“Bahwa manajemen lama dan manjmen baru, kami sekarang sudah melakukan pengelolaan rencana penambangan, meskipun sampai sekarang kami dari PT BDL belum melakukan kegiatan penambangan di lokasi tambang tersebut. Karena kami mengikuti sesuai ketentuan UU dan kami taat aturan dan taat asas,” pungkas Ronald.

Nux I Supardi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *