BOLMUT,SULAWESION.COM- Saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) masih sering terjadi.
Data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Bolmut pada tahun 2024 hingga Oktober jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 24 kasus.
Banyak kalangan menyebut kekerasan terhadap perempuan masih belum menjadi isu penting di daerah. Walau beragam langkah telah dilakukan dalam mengakhiri kekerasan terhadap perempuan.
Sehingga kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) yang sudah dimulai sejak 25 November hingga 10 Desember 2024 menjadi momentum untuk menyuarakan komitmen dalam mengakhiri kekerasan terhadap perempuan.
Pada tahun ini 16 HAKTP mengangkat isu “Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan” sebagai respons atas situasi darurat kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Dilansir dari laman komnas perempuan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.
Kepala dinas PPKBPPPA Bolmut Yani Lasama mengatakan peringatan 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung setiap tanggal 25 November hingga 10 Desember bertujuan untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Selama 16 Hari tersebut, diperingati beberapa tanggal penting yang berkaitan tentang kekerasan terhadap perempuan,”ujarnya.
Giat yang dilakukan oleh DPPKBPPPA Bolmut terus mensosialisasikan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak.
“Kampanye anti kekerasan terhadap perempuan juga harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga, termasuk para ASN, camat dan para kepala desa. Jejaring layanan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan Kepala DP3KB Provinsi,”ungkap kadis.
Sementara itu, berdasarkan data jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bolmut sebanyak 35 kasus. 24 kasus untuk kekerasan terhadap perempuan dan 15 kasus kekerasan terhadap anak pada tahum 2024 per Oktober.
Menyikapi hal ini, sejak berjalannya Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (UPTD PPA), masyarakat yang mengalami kekerasan mulai berani melaporkan.
“Karena kita sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar jangan malu untuk melaporkan. Masyarakat sudah tau tata cara untuk melaporkan ke UPTD PPA,”ujarnya.
Dengan sosialisasi ini dapat mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga edukasi di dalam keluarga agar terus dilakukan.
Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Bolmut Tahun 2024 Hingga Oktober
Kekerasan seksual: 4 kasus
Kekerasan fisik : 9 kasus
KDRT : 10 kasus
Lainnya : 1 kasus
Sumber DPPKBPPPA Bolmut