Belanja Pegawai Dibatasi: Bupati Bolmong Utara Pastikan Tak Ada PHK PPPK

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Saat Membuka Kegiatan RPJMD 2025-2029. (Foto Rahmat Tegila/Prokopim Pemkab Bolmut)

BOLMUT,SULAWESION.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memastikan tidak ada Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Hal ini dipertegas Bupati Sirajudin Lasena saat menghadiri kegiatan kemasyarakatan belum lama ini. Penegasan ini disampaikan Bupati karena saat ini adanya isu pemberhentian PPPK telah mengemuka secara nasional termasuk di Kabupaten Bolmut.

Bacaan Lainnya

Hal ini seiring dengan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Di Bolmut sendiri belanja pegawai telah mencapai 66 persen dari total anggaran APBD. Hal ini tentu sudah melampaui batas yang ketentuan dalam UU HKPD.

“Tidak ada pemberhentian PPPK,”tegas Bupati menjawab isu yang berkembang saat ini.

Namun Bupati mengingatkan kepada PPPK dilingkungan Pemkab Bolmut tentu ada penilaian. Termasuk soal disiplin kerja.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolmut Khristanto Nani menambahkan pada prinsipnya BKPSDM sebagai perangkat daerah yang diberikan tanggung jawab menangani itu, sejalan dengan konstruksi kebijakan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Awal proses pengangkatan PPPK ini kan menata tenaga Non ASN sesuai amanat UU 5/2014 dan kemudian UU 20/2023.

Saat itu pemerintah pusat sampaikan daerah harus segera melakukan penataan dan penyelesaian pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK.

“Untuk urusan gaji, menjadi domain Pemerintah Pusat. Nah hari ini jika ada narasi-narasi pengurangan, maka kembali lagi ke awal pengangkatan PPPK tadi,”katanya.

Dan ini sudah pernah dibahas jauh sebelum proses pengangkatan PPPK, soal keseimbangan fiskal daerah, termasuk ketentuan batas belanja pegawai.

“Nanti kita lihat bagaimana, kebijakan pemerintah pusat ke depan soal ini. Dan berharap ke ASN yang didalamnya PPPK yang bekerja disektor-sektor pendapatan, mari bekerja bersama, tingkatkan pendapatan daerah yang kemudian mampu membiayai seluruh sektor pembangunan daerah,”jelasnya.

Dampak Jika Ada Pemberhentian PPPK

Di Kabupaten Bolmut sendiri data Januari 2026 jumlah PPPK mencapai 1210 dengan rincian kesehatan 183, teknis 653 dan guru 374.

Untuk PPPK paruh waktu mencapai 36 dengan rincian kesehatan 2, teknis 32 dan guru 2.

Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada (UGM) Agustinus Subarsono mengatakan fenomena sekitar PPPK dilingkungan pemkab yang terancam diberhentikan jika terealisasi, maka dampaknya dapat meluas ke berbagai bidang kehidupan masyarakat.

“Jika benar-benar diberhentikan maka akan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik, dan hukum,”katanya dilansir dari laman UGM.

Dari sisi sosial, kondisi tersebut dapat meningkatkan angka pengangguran yang berpotensi memicu kriminalitas.

Sisi ekonomi, daya beli masyarakat dapat menurun sehingga berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dampak lain juga dapat muncul dalam bidang politik seperti pengangguran dapat dimanfaatkan oleh aktor dan petualang politik untuk hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Sementara dari sisi hukum, kelompok PPPK yang diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jika ada pengurangan PPPK perlu adanya mekanisme dan kriteria yang menjadi dasar mempertahankan atau memberhentikan.

Hal ini kaitannya dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), ia menyebutkan antaranya rule of law, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebagai alternatif solusi, menurutnya pemerintah daerah dapat mengupayakan penambahan formasi aparatur dari pemerintah pusat. Namun, ia menimbang upaya tersebut membutuhkan lobi kepada pemerintah pusat dan tidak mudah, mengingat kondisi ekonomi nasional yang sedang menghadapi berbagai tekanan.

“Langkah lain yang bisa dilakukan adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja keras aparatur daerah, bukan sekadar mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat,”katanya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan