DLH Bolmong Utara Dukung Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Laut dan Sungai

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmut Adler Manginsoa. (Dok pribadi)

BOLMUT,SULAWESION.COM– Dinas Lingkungan Hidup (Dlh) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyambut baik dan mengapresiasi diterbitkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan membuang sampah sembarangan di sungai, laut dan danau hukumnya haram.

“Fatwa ini sejalan dengan upaya kita bersama untuk menjaga kebersihan, kesehatan lingkungan, serta kualitas hidup masyarakat,”ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmut Adler Manginsoa.

Bacaan Lainnya

Sebagai bagian dari pemerintah daerah, DLH Bolmut mendukung penuh pesan moral dan agama yang mendorong masyarakat untuk bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.

“Fatwa ini akan kami jadikan sebagai salah satu dasar edukasi dan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha,”ungkapnya.

Pihaknya percaya ajakan menjaga lingkungan bukan hanya soal aturan administratif, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama di ranah religi, sosial, dan budaya.

Pemerintah daerah akan terus memperkuat fasilitas dan layanan pengelolaan sampah, sekaligus bekerja sama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh warga untuk menciptakan Bolmut yang bersih, sehat, dan lestari.

Mari jadikan fatwa ini sebagai momentum bersama untuk merubah perilaku yang positif, menumbuhkan kesadaran, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.

“Setiap langkah kecil kita dalam membuang sampah pada tempatnya adalah bagian dari ibadah dan kontribusi nyata untuk masa depan Boltara yang lebih baik,”jelasnya.

Diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden RI untuk mengatasi darurat sampah nasional.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat Hazuarli Halim mengatakan fatwa tersebut merupakan hasil pertimbangan mendalam atas dampak kerusakan lingkungan yang kian nyata.

Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat.

“Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujar Hazuarli dilansir dari Antara.

Menurutnya, dalam perspektif fikih menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala, sementara mencemarinya termasuk perbuatan dosa.

“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,”jelasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan