KPU Bolmut Gelar Bimtek Pemetaan TPS Untuk Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih

Suasana Bimtek Oleh KPUD Bomut. (Foto Dok KPU Bolmut)

 

BOLMUT,SULAWESION – Jumat 24 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk penyusunan dan pemutakhiran data pemilih.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini diikuti seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bolmut yang dilaksanakan oleh divisi perencanaan data dan informasi KPU Bolmut.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Bolmut Nur Apri Ramadan Usman mengatakan ada beberapa hal yang berkaitan dengan divisi perencanaan, data, dan informasi.

“Terutama kesesuaian data. Karena di kami, divisi teknis, persoalan data ini bisa berdampak pada kami, misalnya, sengketa dan lain sebagainya,” katanya.

Dirinya meminta kepada PPK bagian data agar dapat memitikasi wilayah-wilayah yang berpotensi terdapat pemilih ganda atau masyarakat di wilayah tersebut berpotensi tidak terdeteksi sebagai pemilih.

“Oleh karena itu, PPK harus melakukan sosialisasi tahapan-tahapan data yang akan dilewati. Kemudian tetap bekerja serius dalam koridor dan menunaikan tugas dengan penuh tanggung jawab. Satu hal yang paling penting yakni menjaga integritas,” tutur Apri Ramadan.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mernie Linda Wungkana menyampaikan akan ada beberapa tahapan dalam pemuktahiran dan penyusunan dafar pemilih tahun 2024 sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap.

Dalam penyampaian materi, Linda Wungkana mengungkapkan bahwa pendataan pemilih yang dimaksud lakukan dengan prinsip de jure atau berdasarkan KTP-el.

“Akan tetapi, pemilih yang belum telah memenuhi syarat, tetapi belum memiliki KTP-el, maka pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Linda Wungkana.

KPU Bolmut telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Jadi, DP4 ini akan menjadi basis data untuk penyusunan daftar pemilih,” katanya.

Untuk jumlah pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), kata dia, maksimal berjumlah 600 orang.

“Nah, untuk itu, dalam kegiatan ini juga kita melakukan pemetaan TPS dan hasilnya akan langsung diserahkan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *