KPU Bolmut Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

SIBILIH, Maskot Pilkada Bolmut 2024. (Foto: KPUD Bolmut)

BOLMUT, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.

Pengumuman ini merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan pelaksanaan pilkada yang demokratis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Berikut Syarat Minimal Dukungan:

Berdasarkan Keputusan KPU Bolaang Mongondow Utara Nomor 529 Tahun 2024, ditetapkan bahwa syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 5.277 suara. Jumlah ini menjadi patokan utama bagi partai politik yang ingin mengusung pasangan calon.

Jadwal Pendaftaran

Proses pendaftaran bakal pasangan calon akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut, Selasa, 27 Agustus 2024-Rabu, 28 Agustus 2024 waktu 08.00-16.00 Wita. Dan untuk Kamis 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 sampai 23.59 Wita.

Pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang.

Persyaratan Pencalonan:

Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam pilkada ini harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak memiliki kewarganegaraan lain.

2. Minimal berpendidikan setara sekolah lanjutan tingkat atas. Kemudian memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, bebas dari penyalahgunaan narkotika.

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana berat yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Tidak sedang dicabut hak pilihnya atau melakukan perbuatan tercela.

4. Wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi serta laporan pajak.

Prosedur Akses Silon:

Partai politik yang ingin mengusung pasangan calon wajib mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Bolaang Mongondow Utara.

Permohonan ini harus disertai dengan surat penunjukan admin Silon dan petugas penghubung yang sah.

Layanan Helpdesk:

Untuk memfasilitasi proses pendaftaran dan menjawab pertanyaan terkait tata cara pendaftaran, KPU Bolaang Mongondow Utara membuka layanan helpdesk.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email: kpukabbolmut@gmail.com atau dengan menghubungi nomor: 082231398145 (Andy), serta datang langsung ke Kantor KPU.

Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas bagi seluruh pihak yang berkepentingan dan memastikan proses Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *