BOLMUT,SULAWESION.COM– Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diharapkan jangan lengah terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Apalagi diketahui ada ratusan daerah Kabupaten dan Kota mendapat peringatan keras dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang masih menggunakan sistem tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping terkait sampah.
Kepala dinas lingkungan hidup (dlh) Kabupaten Bolmut Hidayat Panigoro mengatakan untuk Bolmut tidak masuk dalam daftar yang diawasi atau diberi sanksi dari KLH.
Walau demikian, menurutnya di usia ke 18 tahun Bolmut ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk meningkatan pelayanan untuk Controlled landfill menuju sistem sanitary landfill pada TPA Binadow.
“Dengan harapan pemda dapat menambah fasilitas pendukung TPA Dukungan peralatan TPA sangat penting untuk pengelolaan persampahan yang lebih baik,”ujarnya.
Peralatan yang memadai memungkinkan TPA untuk mengelola sampah secara efisien, mengurangi dampak lingkungan, dan meningkatkan keselamatan kerja.
Dirinya merinci peralatan esensial di TPA:
Alat Berat: Bulldozer, alat pemadat (compactor), dan alat pengangkut sampah.
Sistem Manajemen Gas: Flare gas (pembuangan gas secara aman). Peralatan Pengukuran dan Pengujian: Untuk memantau kualitas air, gas, dan tanah.
Peralatan Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran: Pemadam kebakaran, mesin pengasap (mist blower), dan peralatan pendukung keselamatan.
Sistem Pengawasan: CCTV, sensor, dan sistem informasi manajemen. Fasilitas Daur Ulang: Mesin pemilah, mesin pengolahan, dan fasilitas penyimpanan bahan daur ulang.
Peralatan Keselamatan: Alat pelindung diri (APD), seperti helm, sarung tangan, sepatu, dan pakaian kerja.
Fasilitas Penunjang: Toilet, ruang tunggu, kantor, dan fasilitas lain untuk mendukung operasional TPA.
Panigoro menambahkan 14 tahun TPA sejak dibangun nanti di tahun 2023 pihaknya kebut pemanfaatan TPA.
“Dari open dumping menjadi controlled lanfil dan harapan bisa ke sanitary,”ujarnya.
Sebelumnya, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Indonesia, berdasarkan data KLH/BPLH, menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, namun hanya 39,01% (22,09 juta ton) yang berhasil dikelola dengan baik.
Sebanyak 21,85% (12,37 juta ton) sampah masih ditimbun di TPA dengan metode open dumping, sementara 39,14% (22,17 juta ton) lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau dibuang ke badan air.
Kondisi ini menunjukkan pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam menghentikan praktik open dumping yang merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kami mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik open dumping di seluruh Indonesia. Ketentuan ini sebenarnya telah memberikan tenggat waktu lima tahun sejak 2008 untuk menutup seluruh TPA open dumping, namun implementasinya masih belum optimal,”ujar Hanif dilansir dari laman KLH.
Oleh karena itu, KLH/BPLH melalui Deputi Bidang Gakkum dan Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun akan mengawal proses penegakan hukum ini agar bisa dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penutupan ini bukan hanya sebuah penegakan regulasi administratif, tetapi langkah nyata untuk mencegah pencemaran lingkungan yang semakin parah dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Untuk menjawab tantangan ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah berani dengan menghentikan praktik open dumping di 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia.
Hanif menegaskan langkah ini merupakan komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola sampah yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan sejalan dengan budaya masyarakat yang peduli terhadap keberlanjutan.
Dengan ditutupnya 343 TPA yang menerapkan open dumping, pemerintah telah menetapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia berjalan lebih efektif dan ramah lingkungan. Langkah-langkah tersebut meliputi:
• Transformasi sistem pembuangan sampah
• Menghapuskan open dumping dan beralih ke sistem sanitary landfill atau controlled landfill.
• Memastikan setiap TPA memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sesuai dengan standar pengelolaan.
• Mendorong penggunaan sistem waste-to-energy untuk mengubah sampah menjadi sumber energi alternatif.
• Mengembangkan sistem pemilahan dan daur ulang untuk mengurangi timbulan sampah yang masuk ke TPA.
• Mengalokasikan minimal 3% dari APBD untuk pengelolaan sampah dan program keberlanjutan lingkungan.
• Menegakkan regulasi terhadap pembuangan sampah ilegal dan pembakaran sampah terbuka.
• Melaksanakan edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah dari sumbernya.
• Penerapan teknologi modern dalam pengelolaan sampah
• Dukungan dan keterlibatan pemerintah daerah