BOLMUT, SULAWESION.COM – Perempuan yang menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Kuhanga Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada Minggu (7/7/2024), kondisi kesehatannya akan tetap dipantau.
Korban sendiri telah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolmut. Perempuan itu telah kembali ke rumahnya di Sidodadi Kecamatan Sangkub pada Rabu (10/7/2024).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmut Ali Dumbela mengatakan pada hasil pemeriksaan korban mengalami lebam akibat dipukul.
“Dinkes Bolmut melalui rumah sakit daerah dalam pelayanan kesehatan rawat inap pada korban dilakukan secara gratis walaupun tanpa BPJS,” kata Ali seraya menambahkan pihaknya akan tetap memantau kondisi kesehatan korban.
Sementara itu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Bolmut Yani Lasama menambahkan untuk pemulihan trauma korban akan tetap didampingi psikolog.
Kasus KDRT ini menyita perhatian publik.
Sementara itu diketahui pelaku yang merupakan suami korban saat ini telah ditahan di Polres Bolmut.
Dilansir dari laman Komnas Perempuan
sesuai dengan Pasal 10 UU PKDRT, maka korban KDRT memiliki hak sebagai korban diantaranya;
Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelayanan bimbingan rohani.