BOLMUT,SULAWESION.COM– Wawan seorang tahanan Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) asal desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat (Bolbar) meninggal dunia, Senin 6 April 2026.
Informasi yang ada korban merupakan tahanan kasus penganiayaan yang terjadi pada 22 November 2025. Namun berdasarkan keterangan pihak Polres Bolmut melalui Kasie Humas Bobby Noe Almarhum ditahan pada 26 Maret 2026.
Berdasarkan kronologi sekitar pukul 07.00 Wita, korban sempat menjemur pakaian. Dan meminum kopi.
Tidak lama kemudian terdengar teriakan dari korban. Dan korban langsung terjatuh ke lantai. Selanjutnya dibawa ke Puskesmas Boroko.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dr Venilia Waroka yang bertugas di Puskesmas Boroko almarhum tiba di Puskesmas sekitar pukul 7.20 WITA dengan penurunan kesadaran.
Pihaknya langsung memberikan penanganan. Namun belum sempat dipasang infus dan tensi sudah tidak sempat diukur.
“Almarhum meninggal sekitar pukul 7.25 WITA. Tidak ada tanda-tanda kekerasan. Namun ada luka dibagian pelipis yang diperkirakan karena terjatuh,”ujarnya.
Saat ditanya bagaimana riwayat kesehatan, dirinya mengungkapkan karena pasien bukan berdomisili di wilayah Kaidipang (Puskesmas Boroko), melainkan wilayah Bolangitang Barat Puskesmas Bolang Itang. Dirinya tidak mengetahui riwayat kesehatan korban.
“Hanya saja informasi yang ia dapat almarhum memiliki riwayat hipertensi,”katanya.
Pasien hipertensi sendiri biasanya mengonsumsi obat secara rutin dan disiplin.







