BOLMUT,SULAWESION.COM- Hardi Popana meresa kecewa. Sebagai karyawan BFI Finance Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang sudah berkerja bertahun-tahun dirinya menggangap keputusan kantornya semena-mena terhadapnya.
Ia menganggap ada pemecetan sepihak dari BFI Bolmut. Menurutnya dia dimutasi secara sepihak ke BFI Cabang Minahasa Selatan (Minsel) pada tanggal 3 Maret 2024 tanpa fasilitas penunjang seperti tempat tinggal.
Justru kata Hardi dirinya disuruh menyewa kos. Karena menurut management BFI hanya diperbantukan selama dua bulan saja, kemudian akan kembali lagi ke BFI Cabang Bolmut.
Lalu dirinya meminta pertimbangan ke pihak BFI untuk dapat mencantumkan redaksi kalimat dalam surat keterangan pemindahan, jika ia hanya diperbantukan dan akan dikembalikan ke cabang Bolmut setelah dua bulan bekerja di BFI cabang Minsel.
Hanya saja BFI Bolmut tidak menerima pertimbangan yang dirinya sampaikan. Setelah itu pihak BFI mengeluarkannya dari grub WhatsApp (WA) kantor.
“Bukan hanya itu, bahkan absen saya di non aktifkan pada tanggal 11 April 2025. Gaji saya untuk bulan April sudah tidak diterima lagi,”ujarnya.
Menurut Hardi masalah ini ia sudah laporkan ke Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Bolmut agar dimediasi.
“Karena tidak ada titik temu. Saya melaporkan persoalan ini ke DPRD Bolmut,”katanya.
Sementara itu Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Bolmut Abdul Muis Suratinoyo mengatakan untuk permasalahan ini telah diupayakan untuk dimediasi oleh Disnakertrans pada tanggal 25 April 2025.
Menurut Suratinoyo, pihaknya telah mengeluarkan anjuran dari hasil mediasi tersebut sebagai berikut.
1. Dianjurkan kepada pihak pertama untuk segera kembali bekerja dan mengikuti ketentuan sebagaimana surat mutasi penempatan yaitu BFI Finance cabang Minahasa yang berkedudukan di Amurang.
Mengingat mutasi dalam tubuh perusahan merupakan salah satu dari kebijakan perusahaan dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja guna mencapai tujuan organisasi sesuai dengan kepentingan perusahaan yang tertuang dalam peraturan perusahaan. Pasal 7 ayat 1-3.
Sebaiknya apabila karyawan (pihak pertama) menolak, maka akan dikenakan sanksi oleh karena melanggar ketentuan sebagaimana tertuang pada pasal 7 ayat 4 peraturan perusahaan.
2. Pihak kedua harus menjamin terpenuhinya tunjangan baik akomodasi tempat tinggal dan segala hak yang melekat kepada pihak pertama sebagaimana telah diatur dalam peraturan perusahaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pihak kedua harus tetap mengedepankan profesionalitas dan menjamin terciptanya suasana dilingkungan pekerjaan yang nyaman dan kondusif serta senantiasa menjaga komunikasi dan hubungan pihak pertama tetap terjalin dengan baik tanpa ada perlakuan yang membuat pihak pertama merasa didiskreditkan.
4. Anjuran ini diharapkan sebagai solusi terbaik bagi para pihak dalam menyelesaikan perselisihan hak ini. Diharapkan para pihak dapat menjaga hubungan kerja yang harmonis dan produktif kedepannya.
Diharapkan agar para pihak dapat memberikan jawaban atas anjuran selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak surat anjuran ini diterima.
Sebagai catatan pihak pertama adalah Hardi Popana. Dan pihak kedua adalah perusahan.
Sementara itu berdasarkan laporan Disnakertrans Bolmut melalui keterangan pihak perusahan. Dimana perusahan tidak dibenarkan mengelurkan surat pernyataan yang menerangkan mutasi sementara.
Dikarenakan untuk keterangan mutasi yang dikeluarkan perusahan redaksi yang tertuang pada isi surat bersifat baku sehingga tidak bisa dicantumkan untuk mutasi hanya bersifat sementara.
Namun sebagaimana yang dijanjikan langsung oleh MAM (Manager Asset Management) bahwa pihak pertama hanya akan dimutasi sementara.
Perihal ini pihak kedua, sudah dilaporkan ke atasan lebih tinggi yaitu AM (Area Manager) dan sudah mendapat persetujuan sehingga hal tersebut yang dijadikan pegangan untuk jadi jaminan kepada pihak pertama.