BOLMUT,SULAWESION.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Kesehatan mencanangkan 12 puskesmas dan satu RSUD untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai 1 Oktober 2025.
Dengan implementasi penuh kebijakan ini akan dimulai pada 1 Januari 2026. Penerapan BLUD bertujuan untuk meningkatkan kemandirian fasilitas kesehatan, khususnya dalam pengelolaan keuangan.
Dengan status ini, Puskesmas dan RSUD dapat mengelola anggaran secara lebih fleksibel dan efektif, serta diberi ruang yang lebih luas untuk berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) Bolmut Ali Dumbela mengatakan transformasi menuju BLUD ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem kesehatan daerah.
“Dengan pengelolaan yang lebih otonom, kami berharap pelayanan kesehatan menjadi lebih cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,”ujar Ali, Kamis 7 Agustus 2025 bertempat diaula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) pemkab Bolmut.
Sebagai bentuk komitmen awal, pada hari ini juga dilaksanakan penandatanganan surat pernyataan siap diaudit secara Independen dan surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja oleh seluruh kepala Puskesmas dan Direktur RSUD yang terlibat dalam proses ini.
“Penandatanganan ini menjadi wujud keseriusan dan kesiapan dari masing-masing unit layanan kesehatan untuk bertransformasi secara menyeluruh, termasuk dalam hal transparansi dan akuntabilitas,”ungkapnya.
Dinas Kesehatan akan terus mendampingi dan memfasilitasi proses transisi menuju BLUD ini, termasuk melalui pelatihan, asistensi penyusunan dokumen BLUD, hingga penguatan manajemen keuangan dan SDM.
“Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Bolmut dapat terus meningkat dan menjadi contoh keberhasilan transformasi layanan publik di daerah,”ujarnya.







