BOLMUT, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengingatkan bagi para calon legislatif terpilih segera melaporkan harta kekayaan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPUD Bolmut Nur Apri Ramadan Usman.
“Caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan mereka kepada instansi yang berwenang. Hal ini merupakan peraturan KPU,” ujarnya, Senin (15/7/72024).
Dirinya menambahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus disampaikan ke KPU.
“KPU provinsi dan KPU kabupaten kota. Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” tambahnya.
Jika tidak disampaikan maka tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih.
“Kami ingatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN_RED) ini penting. Dan jangan dianggap sepele,” tegasnya.
Saat ini baru Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah melaporkan harta kekayaan caleg terpilih.
Langkah ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas calon legislatif yang akan dilantik. KPU Bolmut berharap caleg terpilih dari partai lainnya segera mematuhi aturan ini demi kelancaran proses pelantikan dan integritas lembaga legislatif.