BOLMUT, SULAWESION.COM – Kekerasan Berbasis Gender Online atau biasa disebut KBGO perlu menjadi perhatian bersama di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Dalam sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) terungkap dalam sebuah diskusi jika di Bolmut pernah ada pengaduan terkait KBGO yang masuk di Polres.
“Pernah ada pengaduan kasus KBGO yang masuk di Polres Bolmut berupa ancaman pelecehan seksual,” ungkap narasumber dari Satreskrim Polres Bolmut Bripda Anna Pereira, Jumat (26/7/2024).
Anna yang juga berada di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bolmut ini menambahkan saat dilacak saat itu terduga yang melakukan KBGO orang luar Bolmut.
“Selain itu mereka menggunakan akun atau identitas palsu. Sehingga saya berharap terutama perempuan jangan muda percaya orang yang tidak dikenal di media sosial, apalagi sampai melakukan video call,” tambahnya mengimbau.
Sejauh ini pengaduan kasus KBGO dengan korban anak belum pernah masuk di Polres Bolmut.
Di sisi lain keterbatasan alat dan personel di Polres Bolmut menjadi kendala dalam mengungkap orang-orang yang melakukan serangan atau ancaman digital seperti kasus KBGO.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Boroko Indah Abbas menjelaskan percakapan atau ancaman terhadap perempuan dan anak di media sosial bisa menjadi bukti.
“Misalnya tangkapan layar di WhatsApp bisa menjadi bukti dengan ancaman undang undang ITE,” jelasnya.
Dilansir dari SAFEnet, KBGO atau KBG yang difasilitasi teknologi, sama seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata.
Tindak kekerasan tersebut harus memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual. Jika tidak maka kekerasan tersebut masuk dalam kategori kekerasan umum di ranah online.
Jika KBGO yang terjadi, solusinya bukan semata penegakan hukum tetapi juga perlu intervensi yang mampu mengubah cara pandang pelaku terkait relasi gender dan seksual dengan korban.
Tanpa intervensi ini setelah menjalani hukuman pelaku akan tetap memiliki cara pandang bias gender dan seksual.
Selama triwulan kedua tahun 2023 di Indonesia, tim pemantauan KBGO SAFEnet menangani 254 aduan KBGO. Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan periode yang sama tahun lalu (April-Juni 2022) yaitu 180 kasus.
Adapun kategori umur pelapor yang diidentifikasi sebagai korban berada di usia 18 sampai 25 tahun dengan jumlah 106 aduan (48 persen).
Usia ini termasuk di dalam kelompok muda. Usia tertinggi kedua berada pada kategori anak-anak, 12 sampai 17 tahun, sebanyak 77 korban (35 persen). Seperti tahun-tahun sebelumnya, kenaikan kasus KBGO pada anak-anak ini perlu mendapat perhatian khusus.