BOLSEL, SULAWESION.COM – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolsel mengelar kegiatan Pencanangan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gempatas) tahun 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Tolondadu II kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolsel, dan dibuka langsung oleh Kepala BPN Bolsel Candra Husain, S.SiT, dan turut dihadiri Sekda Bolsel, Marzanzius Arvan Ohy, Jumat 03/02/2023.
Dalam penyampaiannya, Kepala BPN Kabupaten Bolsel, Candra Husain mengatakan bahwa kegiatan tersebut jadi salah satu upaya mengamankan dan mengantisipasi aset tanah milik warga agar terhindar dari masalah penyerobotan atau sengketa.
“Dengan pemasangan tanda batas tanah bakal memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah milik masyarakat,” kata Candra.
Lanjut Candra mengatakan, lewat kegiatan pencanangan ini, masyarakat diharapkan dapat memiliki kesadaran dan keinginan untuk memasang tanda batas di tanah yang dimiliki, untuk meminimalisir masalah sengketa batas tanah.
Karena, katanya lagi, persoalan batas tanah atau saling klaim antara masyarakat cenderung masalahnya masih sering terjadi.
“Untuk pemasangan batas tanah ini masyarakat bisa menggunakan besi, paralon maupun kayu. Lalu batas tersebut dicat sesuai keinginan. Dan lewat kegiatan ini kami sudah menyiapkan patok untuk pembuatan batas tanah,” ujarnya.
Ia berharap, saat masyarakat melakukan pemasangan batas atau patok, harus mendapat persetujuan dari tetangga yang tanahnya berbatasan langsung.
“Hal itu untuk mencegah tiimbulnya masalah dikemudian hari,” pungkasnya.
Usai memberikan penyampaiannya, Kepala BNP Kabupaten Bolsel, didampingi Sekda, Kadis Perkim, Camat dan Sangadi melakukan pemasangan patok tanda batas tanah milik masyarakat setempat.
Dan kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023 yang digelar oleh Dinas Perkim Bolsel.
Dimana dalam sosialisasi tersebut turut dihadiri para pemateri dari BPN, Pemda, Pilres dan Kejaksaan, Kadis Perkim, Camat, Sangadi dan masyarakat, setempat.