BOLTIM, SULAWESION.COM – Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat satu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rabu 4 Juni 2025.
Rapat tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD dengan dihadiri oleh unsur Forkopimda, para Asisten, pimpinan OPD, pimpinan dan anggota DPRD serta sejumlah tokoh masyarakat.
Tiga Ranperda tersebut adalah, Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Oskar Manoppo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Boltim yang telah mengagendakan rapat paripurna.
“Mengawali sambutan ini, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah berkenan mengagendakan rapat paripurna ini,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, dalam keadaan tertentu Bupati dapat mengajukan Ranperda di luar program yang telah ditetapkan.
Terkait RP3KP, Bupati menekankan pentingnya dokumen ini sebagai pedoman teknis pembangunan kawasan permukiman yang terintegrasi dan tertata guna mengurangi kawasan kumuh dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sementara itu, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menurut Bupati Oskar Manoppo merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat, terutama di area publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, dan angkutan umum.
“Ini menjadi langkah strategis dan preventif untuk menciptakan ruang publik yang sehat, bersih, dan aman bagi seluruh masyarakat,” ungkap Bupati Oskar.
Adapun perubahan terhadap Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga dianggap sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan daerah serta upaya meningkatkan pendapatan asli daerah secara optimal.