BOLTIM, SULAWESION.COM – Aksi terduga pelaku cabul NT (53) Pria separuh abad di Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolmong Timur (Boltim), Sulut terbongkar.
Aksinya setelah personil Polsek Modayag menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban.
“Terduga pelaku berinisial NT (53), diamankan personel Polsek Modayag pada hari Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 07.45 Wita, di sebuah perkebunan di Kecamatan Modayag Barat,” terang Kasi Humas Polres Boltim Iptu Harry Rambing.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan yang dibuat korban, seorang perempuan berusia 15 tahun, yang juga merupakan anak tiri pelaku.
“Korban datang melapor dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku, ke Polsek Modayag. Tak lama berselang setelah menerima laporan, polisi datang menjemput pelaku,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan pencabulan dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2017.
“Diduga sejak tahun 2017, korban mengalami dugaan pencabulan. Korban juga diancam jika melaporkannya ke ibu korban. Terakhir kali korban mengalami pencabulan pada hari Rabu (28/9/2023) malam,” kata Kasi Humas seperti dikutip halaman resmi Polda Sulut.
Ibu kandung korban sendiri sejak tahun 2020 sudah menikah kembali dan saat ini berdomisili di lain kecamatan.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Boltim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. ***