BOLTIM, SULAWESION.COM – Merasa lahan kantor desa adalah milik pribadi, mantan sangadi atau kepala desa nekat memblokade lahan kantor desa.
Hal ini terjadi di Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada Senin (7/4/2025). Pemlokade diketahui bernama Ujin Mamonto, mantan sangadi desa setempat.
Penjabat Sangadi Paret Timur, Swingli Risto Musa mengkonfirmasi kejadian tersebut dilatari sejumlah hal. Salah satunya status lahan.
“Intinya saudara Ujin Mamonto yang merupakan mantan Sangadi mengklaim jika lahan Kantor Desa Paret adalah miliknya. Kami belum melihat bukti kepemilikannya,” kata Swingli dihubungi via telepon pada Minggu malam (7/4/2025).
Jauh dikatakannya, meski telah diblokade, dirinya bersama aparat desa akan tetap melaksanakan tugas pelayanan masyarakat di kantor desa tersebut.
“Pihak kepolisian juga telah mendatangi saya dan meminta keterangan yang dibutuhkan. Saya sudah menjelaskan bahwa ada klaim kepemilikan lahan dari saudara Ujin Mamonto, tapi saya sendiri belum melihat bukti kepemilikannya. Kami akan tetap berkantor seperti biasa,” kata Swingli lagi.
Informasi lain diperoleh bahwa kantor desa tersebut dibangun di masa pemerintahan Ujin Mamonto sebagai Sangadi sekira tahun 2017.
Untuk itu beberapa pihak mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini. Sebab membangun fasilitas pemerintah di lahan pribadi yang belakangan bermasalah, jelas menimbulkan kerugian terutama bagi masyarakat.
Penulis: Chendry Mokoginta
Editor: Noufryadi Sururama