BOLTIM, SULAWESION.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Asisten Satu Setda Boltim, kepala dinas PMD dan camat Kotabunan.
RDP itu menghadirkan para penjabat sangadi atau kepala desa sekaligus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kotabunan pada Senin (28/4/2025).
Mereka membahas masalah pemberhentian dan pengangkatan para aparat desa yang dilaporkan oleh beberapa aparat desa yang telah diberhentikan. Khusus di Desa Kotabunan Selatan, terdapat hal menarik yang belakangan mengemuka.
Dimana, tandatangan yang dibubuhkan para mantan aparat desa dimasukkan para pelapor ke DPRD Boltim sebagian terindikasi direkayasa. Surat laporan tersebut tertanggal 15 April 2025 yang ditujukan ke ketua DPRD Boltim.
Sebagai pelapor adalah para mantan aparat desa, diantaranya Cili Mokoagow (Mantan Sekretaris Desa), Nevia Nangka (Mantan KAUR Keuangan), Sutomo Tooy (Mantan Kepala Seksi Pemerintahan), Bryan J Mokoagow (Mantan KAUR Perencanaan), Julaeha Mamonto (Mantan Kepala Dusun I), Suriyani Makalalag (Mantan Kepala Dusun II), Vindi Akil (Mantan Kepala Dusun III) dan Indah Kadir (Mantan Operator Desa).
Satu lagi aparat desa yang namanya tercantum dalam surat yang sama namun tidak dibubuhkan tandatangan yakni Rizki Haluti (Mantan Kepala Seksi Kesra).
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi Satu Bidang Hukum dan Pemerintahan Wilken Rareho, Wakil Ketua Kader Bachmid, Sekretaris Wahyudi Daumpung dan dua anggota yaitu Toni Olola serta Tony Suamiku.
Saat rapat berlangsung, Sangadi Kotabunan Selatan, Marwiya Tungkagi menyampaikan bahwa tidak semua nama-nama yang tercantum dalam surat laporan ke DPRD setuju dengan pelaporan tersebut. Beberapa nama diduga sengaja dicatut agar terkesan memiliki kuantitas pelaporan.
“Mereka mengatakan kepada saya bahwa tandatangan mereka (di dalam surat laporan ke DPRD_RED) diduga dipalsukan, entah oleh siapa. Mereka adalah Pak Sutomo Tooy (Mantan Kepala Seksi Pemerintahan), Vindi Akil (Mantan Kepala Dusun III) dan Indah Kadir (Mantan Operator Desa). Mereka tidak menandatangani surat laporan,” sebut Marwiyah Tungkagi.
Sementara itu, Vindi Akil dan Indah Kadir saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan hal tersebut.
“Intinya saya tidak tandatangan di surat laporan ke DPRD,” kata keduanya senada.
Di sisi lain, Asisten Satu Setda Boltim, Hendra Tangel di akhir penyampaian pada RDP tersebut mengatakan akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi Komisi Satu DPRD Boltim.
Untuk proses pergantian aparat di Desa Kotabunan Selatan menurut Camat Kotabunan, Idrus Paputungan telah sesuai prosedur.
Mulai dari pemberhentian aparat lama hingga pengangkatan aparat baru telah mendapatkan rekomendasi camat.