Kekerasan Karyawan Terjadi di PT ASA Boltim

Ilustrasi kekerasan terhadap karyawan perusahaan. (Sumber foto: Hukum Online)

BOLTIM, SULAWESION.COM – Insiden kekerasan terhadap pekerja terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara. Ini dialami oleh CW, tenaga security di PT Arafura Surya Alam (PT ASA), perusahan tambang emas di Kecamatan Kotabunan, Boltim.

CW diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh atasannya, suptend security berinisial MT. Insiden ini ditenggarai terjadi akhir Juli 2025 dan baru menyeruak ke publik setelah diangkat oleh akun FB Bernama Tri An.

Bacaan Lainnya

Dalam unggahannya tanggal 4 Agustus 2025, Tri An menulis jika korban CW dipukul oleh atasannya MT dengan cara ditampar. MT sendiri, menurut Tri An, adalah mantan personil militer yang bekerja di PT Nawakara Perkasa Nusantara, penyedia jasa keamanan di PT ASA. Kejadian ini menurutnya sengaja ditutupi oleh pihak perusahan,

Insiden kekerasan terhadap pekerja di lingkungan PT ASA tersebut mendapat sorotan masyarakat di lingkar tambang. Asmawan Lasambu salah satunya. Pemuda Desa Kotabunan Barat tersebut mengecam kejadian tersebut dan meminta pertanggungjawab pihak perusahan yang menaungi para pekerja.

“Tindakan seperti ini tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun, apalagi dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya. Ini bentuk intimidasi dan pelanggaran hak asasi pekerja. Kami mendesak agar PT ASA bersikap tegas apalagi kasus ini sudah berjalan kurang lebih seminggu,” ujar Asmawan Lasambu, Selasa 5 Agustus 2025.

Manager PT ASA, Regi Pontoh, kepada wartawan menyampaikan pihaknya masih melakukan investigasi terkait insiden tersebut. Bahkan, setelah seminggu pasca kejadian, PT ASA belum rampung dalam proses investigas tersebut.

“Masih dalam proses investigasi,” tulis Regi melalui pesan singkat.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boltim, Rulsi Dajoh menuturkan, pihaknya telah mengkonfirmasi langsung insiden tersebut kepada perusahaan bersangkutan. Pemkab, kata Rusli, mendapat keterangan  bahwa insiden tersebut telah diselesaikan secara damai. Dimana antara korban dan terduga pelaku sama-sama bersepakat menyudahi insiden itu dan tidak membawanya ke ranah hukum.

“Kami menunggu proses administrasi dari perusahan. Untuk kekerasan yang diduga dialami korban, itu adalah hak dari korban untuk mempidanakan atau berdamai,” sebut Rusli, Rabu 6 Agustus 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan