BOLTIM, SULAWESION– Network for Indonesian Demokratic Society (Netfid) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Menurut Netfid, dalam proses seleksi Ad-hoc PPS yang baru saja diumumkan, diduga melanggar prinsip dan asas profesionalitas.
Menurut Plh Netfid Boltim, Nazril Lakoro, mereka menemukan dugaan pelanggaran atas Pengumuman Hasil Akhir Perekrutan PPS oleh KPU Bolaang Mongondow Timur Nomor: 48/PP.04.1-Pu/7110/2023 “Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024”.
Berikut temuan dan laporan masyarakat kepada Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur :
1. Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menemukan peserta di Desa Buyat Tengah yang Tidak Lulus Tes Tertulis, namun ketika Pengumuman Hasil Tes Wawancara Nama Peserta tersebut sudah Masuk dalam 6 (enam) besar.
2. Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menemukan salah satu anggota PPS terpilih di Desa Bulawan Dua masuk dalam data dukungan awal calon perseorangan DPD RI.
3. Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menerima laporan dari masyarakat, terdapat Peserta di Desa Dodap Mikasa yang tidak mengikuti Tes Wawancara tapi saat Pengumuman Hasil Tes Wawancara dinyatakan Lulus Sebagai PPS dan Menempati Peringkat Ke-2, hal ini harus diperhatikan Oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang mengedepan Profesionalisme dan Integritas dalam melaksanakan tugas Sebagai Penyelenggara Pemilu.
4. Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menerima laporan dari masyarakat terkait Peserta PPS dari Desa Kayumoyondi yang dalam Tes Tertulis memiliki nilai 88 tapi saat Wawancara tidak masuk 3 (tiga) besar. Sementara di saat Wawancara Peserta yang masuk 3 besar tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh PPK. Terkait persoalan ini KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur harus Transparan dalam pengelolaan Nilai Tes Tertulis dan Wawancara, Sehingga Peserta yang mengikuti proses seleksi tidak merasa dirugikan.
5. Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peserta dari Desa Kotabunan Selatan, dimana Peserta Dalam Tes Wawancara tidak bisa menjawab apa yang ditanyakan dalam proses Wawancara oleh PPK. Namun saat pengumuman Hasil Tes Wawancara Masuk 3 besar dan terpilih sebagai PPS.
6. Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menerima laporan dari masyarakat terkait adanya Peserta dari Desa Liberia Timur Saat Tes Tertulis Menempati Peringkat Ke-1 dan Ke-3. Namun Saat Pengumuman Tes Wawancara kedua peserta tersebut tidak Masuk di Posisi 6 Besar.
Adapun Temuan dan Laporan Masyarakat yang diterima Oleh Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur akan dilengkapi Bukti yang terlampir.
“Dalam waktu dekat, Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur akan menyambangi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk meminta klarifikasi dari hasil temuan dan laporan yang didapat,” ujar Nazril, Selasa (24/1/2023).
Netfid Boltim juga berharap dan meminta kepada seluruh masyarakat agar turut ambil bagian dan aktif dalam mewujudkan proses demokratisasi ke depan yang lebih baik dengan turut melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
Sementara itu, Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan SK perubahan atas pengumuman ad hoc PPS.
“Iya benar, akan tetapi mereka itu bukan tidak lulus di tes tertulis, mereka lolos tapi saat penulisan nama mereka tidak tercantum di SK pengumuman pertama. Saat pengumuman, besoknya kami langsung mengeluarkan SK pengganti, ” ujar Rahman.
Menurut Jamal, KPU merekrut tiga kali kebutuhan, namun ada satu desa yang hanya tujuh orang yang mendaftar. Saat pengumuman terjadi kesalahan administrasi.
“Ada di satu desa, yang mengikuti tes tertulis 7 orang, saat pengumuman hanya enam orang yang namanya tercantum. Namun di SK yang baru sudah dicantumkan menjadi 7 orang. Mungkin pihak Netfid tidak melihat SK perubahan itu,” tukas Jamal.